Hakim Tolak Eksepsi, Hak Ade Sara Terpenuhi
A
A
A
JAKARTA - Orang tua Ade Sara Angelina Suroto menyambut baik penolakan eksepsi terdakwa pembunuh anaknya tersebut.
Elisabeth Diana, ibunda Ade Sara mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi terdakwa berarti majelis hakim telah memenuhi hak Ade Sara dalam mendapatkan keadilan.
"Kami menyambut lega, sebab JPU dan hakim telah menjalankan fungsinya dalam membela hak anak kami untuk mendapatkan keadilan," kata Elisabeth Diana pada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).
Diana menuturkan, keluarga akan terus hadir di setiap agenda persidangan hingga proses peradilan anaknya diselesaikan.
"Saya ingin keadilan diperjuangkan secara benar. Maka itu, kami ingin terus ada hingga pengadilan berakhir," tutur Diana.
Seperti diketahui, tadi siang digelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sela. Dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Absoro menolak nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum kedua terdakwa yang dibacakan pada hari Selasa 2 September 2014 lalu.
Elisabeth Diana, ibunda Ade Sara mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi terdakwa berarti majelis hakim telah memenuhi hak Ade Sara dalam mendapatkan keadilan.
"Kami menyambut lega, sebab JPU dan hakim telah menjalankan fungsinya dalam membela hak anak kami untuk mendapatkan keadilan," kata Elisabeth Diana pada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).
Diana menuturkan, keluarga akan terus hadir di setiap agenda persidangan hingga proses peradilan anaknya diselesaikan.
"Saya ingin keadilan diperjuangkan secara benar. Maka itu, kami ingin terus ada hingga pengadilan berakhir," tutur Diana.
Seperti diketahui, tadi siang digelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sela. Dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Absoro menolak nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum kedua terdakwa yang dibacakan pada hari Selasa 2 September 2014 lalu.
(whb)