Ini Kata BPT Soal Lahan Parkir di Pasar Cibinong

Selasa, 16 September 2014 - 03:35 WIB
Ini Kata BPT Soal Lahan Parkir di Pasar Cibinong
Ini Kata BPT Soal Lahan Parkir di Pasar Cibinong
A A A
BOGOR - Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor menyatakan tidak ada alih fungsi lahan parkir diatas tanah milik negara di Pasar Cibinong.

Kepala BPT Udin Syamsudin menjelaskan, lahan parkir sisi barat dekat Jalan Raya Jakarta-Bogor tersebut merupakan tanah negara eks gedung Puskesmas Cirimekar yang dijadikan fasos dan fasum bagi kepentingan umum.

Saat ini, kata dia, bangunan puskesmas sudah dipindah ke Cirimekar sementara sebagian tanah tersebut juga dibuat Pos Penjagaan Satpol PP serta lahan parkir.

Jadi menurut dia, tidak ada masalah jika tanah tersebut dijadikan lahan parkir resmi oleh Pasar Cibinong.

"Tentunya jika dikelola secara resmi oleh pemda dan masuk ke kas daerah sebagai retribusi akan lebih baik pemanfaatan lahannya, " kata Udin kepada Sindonews, Senin (15/9/2014).

Namun sebelumnya mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Dace Supriadi menyatakan sepengetahuan dia lahan tersebut adalah milik pihak Provinsi Jawa Barat yang diperuntukan untuk lahan hijau.

Jadi jika dialih fungsikan tentunya hal tersebut adalah melanggar aturan apalagi dijadikan lahan parkir secara permanen.

Dia juga menyatakan pembangunan pos jaga Satpol PP di lokasi tersebut memang dilakukan pada masa dia menjabat sebagai Kasatpol PP Kabupaten Bogor.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8203 seconds (0.1#10.140)