Penertiban Parkir Liar di Jaksel Terkendala Fasilitas
A
A
A
JAKARTA - Dishub Jakarta Selatan mengaku kurang fasilitas untuk menertibkan parkir liar. Hingga kini Dishub Jaksel hanya mengoperasikan dua mobil derek untuk menertibkan parkir liar.
"Ya kita kan lihat kondisi jalan juga kalau mobil derek ke Rawa Buaya. Kalau masih memungkinkan, setelah itu kita operasi lagi. Kalau tidak ya hanya bisa satu kali," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Sudin Perhubungan Jakarta Selatan AB Nahor di Jakarta, Minggu (14/9/2014).
Meski demikian, kata dia, pihaknya memiliki mobil derek manual. Namun ada kesulitan yang dihadapi ketika mengikutsertakan mobil tersebut dalam operasi.
"Kalau manual lama untuk angkat mobil, bisa menyebabkan kemacetan. Makanya mobil derek manual kita buat sebagai penjagaan di titik-titik yang biasa buat parkir liar seperti depan Kalibata City dan Gandaria City," katanya.
Menurut dia, Dishub DKI berencana menambah mobil derek otomatis tahun depan.
"Akan ada penambahan sekitar 50 unit tahun depan. Mudah-mudahan ada anggaran, agar setiap wilayah bisa mendapat tambahan minimal 10 unit," tegasnya.
Dia menegaskan, untuk mobil yang diderek, para pemilik harus membayar denda Rp500 ribu per hari. Bagi warga yang butuh informasi mengenai denda dan cara mengambil kendaraan bisa SMS ke 085799200900 atau telpon ke 0213457471.
"Ya kita kan lihat kondisi jalan juga kalau mobil derek ke Rawa Buaya. Kalau masih memungkinkan, setelah itu kita operasi lagi. Kalau tidak ya hanya bisa satu kali," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Sudin Perhubungan Jakarta Selatan AB Nahor di Jakarta, Minggu (14/9/2014).
Meski demikian, kata dia, pihaknya memiliki mobil derek manual. Namun ada kesulitan yang dihadapi ketika mengikutsertakan mobil tersebut dalam operasi.
"Kalau manual lama untuk angkat mobil, bisa menyebabkan kemacetan. Makanya mobil derek manual kita buat sebagai penjagaan di titik-titik yang biasa buat parkir liar seperti depan Kalibata City dan Gandaria City," katanya.
Menurut dia, Dishub DKI berencana menambah mobil derek otomatis tahun depan.
"Akan ada penambahan sekitar 50 unit tahun depan. Mudah-mudahan ada anggaran, agar setiap wilayah bisa mendapat tambahan minimal 10 unit," tegasnya.
Dia menegaskan, untuk mobil yang diderek, para pemilik harus membayar denda Rp500 ribu per hari. Bagi warga yang butuh informasi mengenai denda dan cara mengambil kendaraan bisa SMS ke 085799200900 atau telpon ke 0213457471.
(mhd)