Tersangka Kapal Dishub Meledak Diduga Lebih dari 1 Orang
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus meledaknya kapal milik Dishub DKI Jakarta diduga lebih dari satu orang. Karena, ada kelalaian yang terjadi dalam kasus KM Paus yang melukai 32 penumpang itu.
"Kalau tersangkanya kita tunggu nanti habis gelar perkara, saat ini hanya tinggal satu orang yang belum diperiksa yaitu Syahbandar Kaliadem," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Rikwanto menegaskan, terlambatnya penetapan tersangka karena pemeriksaan terhadap Syahbandar tertunda. Jika tidak datang pada panggilan ketiga, maka pihaknya akan melakukan jemput paksa.
"Pada panggilan pertama dia tidak datang, dan sekarang panggilan kedua. Kalau tidak datang juga artinya dia tidak kooperatif maka sesuai undang-undang kita akan jemput paksa," tegasnya.
Setelah pemeriksaan Syahbandar Kaliadem ini, kata dia, baru akan dilakukan gelar perkara yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
Menurutnya, dalam kasus ini sudah pasti ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan mengelola kapal tersebut. Sedangkan pemeriksaan terhadap Sahbandar tentunya mengenai pengelolaan daripada pelabuhan tersebut termasuk SOP di sana, datang dan pergi kapal tersebut.
"Teknis pengisian bahan bakar minyak (BBM) termasuk pemeriksaan perawatan kapal tersebut, laik jalan atau tidak," tukasnya.
Seperti diketahui, peristiwa meledaknya KM Paus terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di sekitar Pulau Busung Sekati atau sekitar 10 mil dari Pulau Pramuka.
Sekitar pukul 08.30 WIB, KM Paus itu berangkat dari dermaga Kaliadem, menuju Pulau Pari ke Pulau Lancang, Pulau Pramuka, dan Pulau Kelapa.
"Kalau tersangkanya kita tunggu nanti habis gelar perkara, saat ini hanya tinggal satu orang yang belum diperiksa yaitu Syahbandar Kaliadem," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Rikwanto menegaskan, terlambatnya penetapan tersangka karena pemeriksaan terhadap Syahbandar tertunda. Jika tidak datang pada panggilan ketiga, maka pihaknya akan melakukan jemput paksa.
"Pada panggilan pertama dia tidak datang, dan sekarang panggilan kedua. Kalau tidak datang juga artinya dia tidak kooperatif maka sesuai undang-undang kita akan jemput paksa," tegasnya.
Setelah pemeriksaan Syahbandar Kaliadem ini, kata dia, baru akan dilakukan gelar perkara yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
Menurutnya, dalam kasus ini sudah pasti ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan mengelola kapal tersebut. Sedangkan pemeriksaan terhadap Sahbandar tentunya mengenai pengelolaan daripada pelabuhan tersebut termasuk SOP di sana, datang dan pergi kapal tersebut.
"Teknis pengisian bahan bakar minyak (BBM) termasuk pemeriksaan perawatan kapal tersebut, laik jalan atau tidak," tukasnya.
Seperti diketahui, peristiwa meledaknya KM Paus terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di sekitar Pulau Busung Sekati atau sekitar 10 mil dari Pulau Pramuka.
Sekitar pukul 08.30 WIB, KM Paus itu berangkat dari dermaga Kaliadem, menuju Pulau Pari ke Pulau Lancang, Pulau Pramuka, dan Pulau Kelapa.
(mhd)