Sopir Terios Terancam 10 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Rival (22), sopir Daihatsu Terios terancam hukuman 10 tahun penjara. Pemuda itu dinilai telah melanggar undang-undang dan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Satlantas Polsek Matraman Bripka Sugiyono yang menangani langsung kecelakaan itu di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (12/9/2014).
"Berdasarkan UU no. 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, sopir tersebut bisa dihukum satu hingga sepuluh tahun penjara karena terbukti mengemudi dalam keadaan mabuk," kata dia.
Selain sopir, kata Sugiyono, enam korban lainnya saat dievakuasi tercium aroma alkohol dari mulutnya. Mereka habis dari klub malam di Jakarta Barat.
"Mulut mereka bau minuman keras dan ada botol-botolnya juga," pungkasnya.
Akibat tingkah laku mereka, pembatas busway setinggi 50 centimeter hancur dan sempat menggangu perjalanan Transjakarta serta pengendara lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Satlantas Polsek Matraman Bripka Sugiyono yang menangani langsung kecelakaan itu di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (12/9/2014).
"Berdasarkan UU no. 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, sopir tersebut bisa dihukum satu hingga sepuluh tahun penjara karena terbukti mengemudi dalam keadaan mabuk," kata dia.
Selain sopir, kata Sugiyono, enam korban lainnya saat dievakuasi tercium aroma alkohol dari mulutnya. Mereka habis dari klub malam di Jakarta Barat.
"Mulut mereka bau minuman keras dan ada botol-botolnya juga," pungkasnya.
Akibat tingkah laku mereka, pembatas busway setinggi 50 centimeter hancur dan sempat menggangu perjalanan Transjakarta serta pengendara lainnya.
(mhd)