25 Pasangan Mesum Digelandang Satpol PP
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 25 pasangan mesum yang tengah asyik berduaan di kamar hotel dan wisma di Kota Tangerang, terjaring razia. Razia itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Rabu (10/9/2014) pagi hingga malam tadi.
Razia dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi. Seluruh pasangan yang diketahui didapat dari hotel kelas melati serta wisma yang berada di kawasan Kecamatan Karawaci dan Neglasari ini langsung digelandang ke Markas Satpol PP di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, untuk didata dan diberi penyuluhan.
Kasi Penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang Saiful Muluk mengatakan, sebagian dari pasangan mesum ini mengaku pasangan nikah bawah tangan. Namun, jika tidak bisa menunjukkan identitas suami istri, pasangan itu tetap diamankan.
"Intinya, kami menindak setiap indikasi yang akan mengarah kepada praktik prostitusi. Karena di dalam perda disebutkan seperti itu," ujarnya.
Saiful menambahkan, mayoritas pasangan bukan suami istri yang terjaring dalam razia tersebut, merupakan warga Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta.
"Tapi tadi ada juga warga Kota Tangerang, dia tinggal di wilayah Jatiuwung yang sudah berbatasan dengan kabupaten," katanya.
Pantauan di lapangan, mereka yang tertangkap nampak beragam, mulai dari usia 24 hingga usia di atas 40 tahun.
Setelah mendengarkan penyuluhan dan membuat surat pernyataan tidak melakukan hal sama di kemudian hari, pasangan mesum tersebut akhirnya diperbolehkan pulang.
"Dengan catatan surat pernyataan itu ditandatangani dan dicap oleh RT/RW tempat tinggal mereka. Jadi identitas mereka untuk sementara ini ditahan," pungkasnya.
Razia dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi. Seluruh pasangan yang diketahui didapat dari hotel kelas melati serta wisma yang berada di kawasan Kecamatan Karawaci dan Neglasari ini langsung digelandang ke Markas Satpol PP di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, untuk didata dan diberi penyuluhan.
Kasi Penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang Saiful Muluk mengatakan, sebagian dari pasangan mesum ini mengaku pasangan nikah bawah tangan. Namun, jika tidak bisa menunjukkan identitas suami istri, pasangan itu tetap diamankan.
"Intinya, kami menindak setiap indikasi yang akan mengarah kepada praktik prostitusi. Karena di dalam perda disebutkan seperti itu," ujarnya.
Saiful menambahkan, mayoritas pasangan bukan suami istri yang terjaring dalam razia tersebut, merupakan warga Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta.
"Tapi tadi ada juga warga Kota Tangerang, dia tinggal di wilayah Jatiuwung yang sudah berbatasan dengan kabupaten," katanya.
Pantauan di lapangan, mereka yang tertangkap nampak beragam, mulai dari usia 24 hingga usia di atas 40 tahun.
Setelah mendengarkan penyuluhan dan membuat surat pernyataan tidak melakukan hal sama di kemudian hari, pasangan mesum tersebut akhirnya diperbolehkan pulang.
"Dengan catatan surat pernyataan itu ditandatangani dan dicap oleh RT/RW tempat tinggal mereka. Jadi identitas mereka untuk sementara ini ditahan," pungkasnya.
(zik)