JPU Minta Tolak Eksepsi, Ibu Ade Sara Menangis
A
A
A
JAKARTA - Orang tua Ade Sara menangis saat JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pembunuhan anaknya.
Dalam sidang yang digelar tadi siang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Elisabeth Diana, ibunda Ade Sara menangis mendengar tanggapan JPU yang menolak pengajuan eksepsi dari kuasa hukum kedua terdakwa.
Elisabeth Diana mengatakan, walaupun telah memaafkan perbuatan yang dilakukan Hafitd dan Assyifa, tapi proses hukum tetap harus dilanjutkan.
"Kami setuju atas penolakan eksepsi yang dilakukan oleh JPU, keadilan harus diungkap. Penolakan ini sesuai dengan harapan kami," kata Diana pada wartawan usai persidangan, Selasa (9/9/2014).
Diana menyatakan, kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana. Proses hukum pun harus tetap berjalan untuk membuat para pelaku kejahatan menjadi jera.
Suroto, ayah Ade Sara menambahkan, sebagai manusia dia dan istrinya berhak memaafkan para pelaku. Karena memaafkan adalah urusan manusia dengan sesama manusia, dan juga urusan manusia dengan Tuhan.
Namun, dalam perkara hukum, merupakan hak Sara untuk mendapat keadilan harus ditegakkan.
"Negara menjamin tiap hak warga negaranya. Saya punya hak, Ibu Sara punya hak, Ade Sara juga memiliki yang sama. Jadi, kami percayakan pada pengadilan untuk memenuhi hak Sara dalam memperoleh keadilan," ujarnya di tempat yang sama.
Dalam sidang yang digelar tadi siang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Elisabeth Diana, ibunda Ade Sara menangis mendengar tanggapan JPU yang menolak pengajuan eksepsi dari kuasa hukum kedua terdakwa.
Elisabeth Diana mengatakan, walaupun telah memaafkan perbuatan yang dilakukan Hafitd dan Assyifa, tapi proses hukum tetap harus dilanjutkan.
"Kami setuju atas penolakan eksepsi yang dilakukan oleh JPU, keadilan harus diungkap. Penolakan ini sesuai dengan harapan kami," kata Diana pada wartawan usai persidangan, Selasa (9/9/2014).
Diana menyatakan, kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana. Proses hukum pun harus tetap berjalan untuk membuat para pelaku kejahatan menjadi jera.
Suroto, ayah Ade Sara menambahkan, sebagai manusia dia dan istrinya berhak memaafkan para pelaku. Karena memaafkan adalah urusan manusia dengan sesama manusia, dan juga urusan manusia dengan Tuhan.
Namun, dalam perkara hukum, merupakan hak Sara untuk mendapat keadilan harus ditegakkan.
"Negara menjamin tiap hak warga negaranya. Saya punya hak, Ibu Sara punya hak, Ade Sara juga memiliki yang sama. Jadi, kami percayakan pada pengadilan untuk memenuhi hak Sara dalam memperoleh keadilan," ujarnya di tempat yang sama.
(whb)