Operasi Parkir Liar, 2 Mobil di Kalibata Diderek
A
A
A
JAKARTA - Dua mobil diamankan dalam operasi parkir liar di depan Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam operasi gabungan Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan dan pihak kepolisian di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, dua mobil yang diderek adalah Toyota Avanza warna silver dan Sedan Altis warna hitam. Mobil yang diderek itu terancam dikenakan denda sebesar Rp500.000 per hari.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Selatan, AB Nahor menduga, pelanggar parkir liar itu belum mengetahui sosialisasi tentang denda tersebut. Karena, mereka santai menanggapi penderekan itu.
"Sepertinya mereka belum tahu. Mereka mungkin orang-orang yang masuk malam. Kemarinkan sudah kosong," kata Nahor di lokasi penertiban, Selasa (9/9/2014).
Nahor menambahkan, dua mobil yang diderek pihaknya bernomor polisi B 1913 PZK untuk Avanza dan B 1124 TES untuk Sedang Altis. Keduanya akan dibawa ke Rawa Buaya, Jakarta Barat.
"Bagi pemilik mobil, itu ada plang dan spanduk yang dapat dilihat cara
menghubungi kami. Biar mereka yang mencari kami," tutupnya.
Sekadar diketahui, operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menarik retribusi Rp500.000 per hari dari setiap kendaraan yang diderek.
Berdasarkan pantauan di lokasi, dua mobil yang diderek adalah Toyota Avanza warna silver dan Sedan Altis warna hitam. Mobil yang diderek itu terancam dikenakan denda sebesar Rp500.000 per hari.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Selatan, AB Nahor menduga, pelanggar parkir liar itu belum mengetahui sosialisasi tentang denda tersebut. Karena, mereka santai menanggapi penderekan itu.
"Sepertinya mereka belum tahu. Mereka mungkin orang-orang yang masuk malam. Kemarinkan sudah kosong," kata Nahor di lokasi penertiban, Selasa (9/9/2014).
Nahor menambahkan, dua mobil yang diderek pihaknya bernomor polisi B 1913 PZK untuk Avanza dan B 1124 TES untuk Sedang Altis. Keduanya akan dibawa ke Rawa Buaya, Jakarta Barat.
"Bagi pemilik mobil, itu ada plang dan spanduk yang dapat dilihat cara
menghubungi kami. Biar mereka yang mencari kami," tutupnya.
Sekadar diketahui, operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menarik retribusi Rp500.000 per hari dari setiap kendaraan yang diderek.
(mhd)