Sidang Feby Lorita Ricuh
A
A
A
DEPOK - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Feby Lorita di Pengadilan Negeri Depok ricuh. Keluarga korban berang lantaran saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan, kedua pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Marlina Florita, kakak Feby mengatakan, kekesalan dan keributan itu mencuat karena kedua terdakwa belum mengakui perbuatan yang dilakukan. Apalagi pengacara terdakwa selalu berupanya meringankan hukuman terdakwa dengan menghadirkan saksi yang tidak penting dalam acara tersebut.
"Bagaimana rasanya jika keluarga mereka dibunuh orang, pasti akan bertindak seperti kami. Sudah sangat lama sidang ini bergulir. Kedua terdakwa belum mengakui perbuatannya sampai ada saksi yang tidak penting dihadirkan," kata Marlina, Senin (8/9/2014).
Hal lain yang membuat kesal, kata Marlina, Daniel Hamonangan Simangonsong terus berupaya menutupi kesalahan Asido April Parlindungan Simangunsong. Selama persidangan, Daniel menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis jika adiknya membunuh Feby.
Daniel menyatakan jika Asido, adiknya hanya menceritakan menabrak korban saat berkendara. "Jangan menutupi kesalahan sang adik, ini justru malah mengatakan tidak tahu terus. Mereka sudah bersekongkol," ungkapnya kesal.
Dia pun mendesak agar kuasa hukum berimbang dalam melihat kasus pembunuhan itu. Karena, mereka selalu mengalihka fakta persidangan untuk meringankan hukuman terdakwa. Dicontohkan Marlina, dalam putusan hakim kepada Daniel hanya divonis 8 bulan penjara.
Hal itu, kata Marlina, tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Karena, terdakwa ikut andil dalam kasus penyembunyian mayat sang adiknya.
"Ini yang saya tidak suka, berusaha mengaburkan fakta persidangan. Bisa-bisanya diputuskan 8 bulan kendati terbukti bersalah. Harusnya ini yang perlu disoroti karena terbukti bersalah. Dimana keadilan buat keluarga saya yang menjadi korban," katanya.
Kuasa Hukum Terdakwa, Sahara Pangaribuan menyatakan, upaya yang dilakukan Marlina menyerang terdakwa sangat disesalkan. Sebab, kasus tersebut masih berlangsung.
Pihaknya sangat mengerti apa yang dialami keluarga korban. Namun demikian untuk membuktikan kliennya tersebut bersalah ataupun tidak ada ditangan majelis hakim.
Karena itu pula mereka berharap dalam persidangan lanjutan pada minggu depan aksi itu tidak perlu lagi dilakukan. "Sebab, akan memperlambat proses persidangan kasus pembunuhan tersebut," katanya.
Marlina Florita, kakak Feby mengatakan, kekesalan dan keributan itu mencuat karena kedua terdakwa belum mengakui perbuatan yang dilakukan. Apalagi pengacara terdakwa selalu berupanya meringankan hukuman terdakwa dengan menghadirkan saksi yang tidak penting dalam acara tersebut.
"Bagaimana rasanya jika keluarga mereka dibunuh orang, pasti akan bertindak seperti kami. Sudah sangat lama sidang ini bergulir. Kedua terdakwa belum mengakui perbuatannya sampai ada saksi yang tidak penting dihadirkan," kata Marlina, Senin (8/9/2014).
Hal lain yang membuat kesal, kata Marlina, Daniel Hamonangan Simangonsong terus berupaya menutupi kesalahan Asido April Parlindungan Simangunsong. Selama persidangan, Daniel menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis jika adiknya membunuh Feby.
Daniel menyatakan jika Asido, adiknya hanya menceritakan menabrak korban saat berkendara. "Jangan menutupi kesalahan sang adik, ini justru malah mengatakan tidak tahu terus. Mereka sudah bersekongkol," ungkapnya kesal.
Dia pun mendesak agar kuasa hukum berimbang dalam melihat kasus pembunuhan itu. Karena, mereka selalu mengalihka fakta persidangan untuk meringankan hukuman terdakwa. Dicontohkan Marlina, dalam putusan hakim kepada Daniel hanya divonis 8 bulan penjara.
Hal itu, kata Marlina, tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Karena, terdakwa ikut andil dalam kasus penyembunyian mayat sang adiknya.
"Ini yang saya tidak suka, berusaha mengaburkan fakta persidangan. Bisa-bisanya diputuskan 8 bulan kendati terbukti bersalah. Harusnya ini yang perlu disoroti karena terbukti bersalah. Dimana keadilan buat keluarga saya yang menjadi korban," katanya.
Kuasa Hukum Terdakwa, Sahara Pangaribuan menyatakan, upaya yang dilakukan Marlina menyerang terdakwa sangat disesalkan. Sebab, kasus tersebut masih berlangsung.
Pihaknya sangat mengerti apa yang dialami keluarga korban. Namun demikian untuk membuktikan kliennya tersebut bersalah ataupun tidak ada ditangan majelis hakim.
Karena itu pula mereka berharap dalam persidangan lanjutan pada minggu depan aksi itu tidak perlu lagi dilakukan. "Sebab, akan memperlambat proses persidangan kasus pembunuhan tersebut," katanya.
(hyk)