Hari Pertama Denda Rp500 Ribu, Dishub Derek 11 Mobil

Senin, 08 September 2014 - 21:10 WIB
Hari Pertama Denda Rp500 Ribu, Dishub Derek 11 Mobil
Hari Pertama Denda Rp500 Ribu, Dishub Derek 11 Mobil
A A A
JAKARTA - Sebanyak 11 mobil di derek petugas Dishub dari lima wilayah di Ibu Kota, pada hari pertama denda derek Rp500.000.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, di Jakarta Pusat terdapat empat mobil, Jakarta Barat satu mobil.

Jakarta Utara dua trailer, Jakarta Timur dua mobil, dan Jakarta Selatan 2 mobil.

"Ada yang menarik di Jakarta Pusat, kita lakukan penindakan pukul 10.00 WIB, dan puku 12.26 WIB sistem yang kami terima pelanggar sudah membayarkan Rp500.000," ujar Syafrin sata ditemui Sindonews, Senin (8/9/2014).

Syafrin menuturkan, penerapan sistem denda derek Rp500.000 ini dikatakan efektif. Akan tetapi, keterbatasan alat dan personil di lapangan menjadi hambatan.

"Mobil derek otomatis kami hanya 14 unit, seharusnya setiap sudin (suku dinas) ada 10 unit mobil derek otomatis," tuturnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7492 seconds (0.1#10.140)