Sepeda Motor Jadi Target Denda Rp500 Ribu
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan denda Rp500.000 untuk sepeda motor yang parkir sembarang tempat.
Setelah menerapkan denda derek terhadap mobil yang parkir di kawasan terlarang hari ini. Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji kebijakan serupa untuk sepeda motor.
"Kita akan kaji perda-nya. Dalam perda itu ada jasa derek. Derek ini akan dilihat seperti apa teknis penerapannya nanti," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Senin (8/9/2014).
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 / 2012 tentang Retribusi Daerah belum menjelaskan teknis tentang derek atau retribusi untuk sepeda motor yang parkir di lokasi terlarang.
Namun demikian, tindakan serupa akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Sebagaimana diketahui denda retribusi atas jasa derek untuk mobil di lokasi terlarang sebesar Rp500.000 per hari. Denda ini akan diakumulatifkan.
Setelah menerapkan denda derek terhadap mobil yang parkir di kawasan terlarang hari ini. Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji kebijakan serupa untuk sepeda motor.
"Kita akan kaji perda-nya. Dalam perda itu ada jasa derek. Derek ini akan dilihat seperti apa teknis penerapannya nanti," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Senin (8/9/2014).
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 / 2012 tentang Retribusi Daerah belum menjelaskan teknis tentang derek atau retribusi untuk sepeda motor yang parkir di lokasi terlarang.
Namun demikian, tindakan serupa akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Sebagaimana diketahui denda retribusi atas jasa derek untuk mobil di lokasi terlarang sebesar Rp500.000 per hari. Denda ini akan diakumulatifkan.
(whb)