RM Sederhana Bintaro Ditutup Pengadilan
A
A
A
TANGERANG - Petugas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa menutup nama "Sederhana" dengan kertas, pada Rumah Makan (RM) Sederhana Bintaro (SB), di Jalan Bintaro Utama Raya, DD/1/73, Sektor 3 A, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Penutupan nama Sederhana pada RM SB tersebut, karena dianggap memiliki kesamaan dengan rumah makan “Sederhana" yang menjual makanan khas Padang.
Menurut Juru Sita Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soeharto, penutupan RM Sederhana Bintaro telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, pada 5 Oktober 2009, dengan Nomor: 077 PK/Pdt.Sus/09 Jo, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 27/MEREK/2008/PN.Niaga JKT.PST tanggal 15 September 2008.
"Sebelum eksekusi, kita telah memberikan surat pemberitahuan agar RM tersebut mengganti nama Sederhana-nya. Tetapi surat pemberitahuan kami seperti diabaikan, maka itu namanya kita tutup secara paksa,” kata Soeharto, kepada wartawan, Kamis (4/9/2014).
Dengan ditutupnya nama Sederhana pada RM SB diharapkan pemilik warung tersebut segera mengubah nama Sederhana tersebut. Karena bila tidak, dan tutup karton dibuka, maka akan ada sanksi yang lebih berat, seperti hukuman penjara dan denda uang.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemilik sah nama RM Sederhana Haji Bustaman, Beth Yancuance mengklaim, keputusan tersebut sudah melalui proses hukum yang panjang. Mulai dari Pengadilan Niaga, hingga PK Mahkamah Agung. Semua keputusan hukum memenangkan Haji Bustaman sebagai pemilik hukum sah merek dagang RM Sederhana.
Beth mengisahkan, awalnya alm Djamilus Djamil adalah teman kongsi bisnis Haji Bustaman. Namun karena bersoalan bisnis, mereka pecah di tengah jalan. Akhirnya alm Djamilus mendirikan RM sendiri. Sayangnya, alm Djamilus menggunakan brand Sederhana Bintaro yang lebih dulu digunakan Haji Bustaman.
"Nama Sederhana kemudian dipersoalkan Haji Bustaman, hingga masuk ranah hukum. Kasusnya sudah diputuskan, di mana klien kami Haji Bustaman, pemilik sah nama Sederhana," terangnya.
Sementara itu, Kuasa hukum alm Djamilus Djamil sebagai pemilik RM SB tidak terima dengan sikap pengadilan. Bahkan dia sempat terlibat adu mulut dengan juru sita pengadilan.
“Kami pemilik sah nama Sederhana Bintaro. Pengadilan Negeri Jakarta terlalu gegabah untuk menutup nama Sederhana di restauran klien kami,” kata kuasa hukum alm Djamilus Djamal, Erwin Budiman.
Erwin mengklaim, kliennya pemilik sah nama restauran Sederhana Bintaro (SB). Ini dibuktikan dengan sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam surat tersebut dijelaskan, Kemenkum HAM telah memberikan hak mereka atas nama RM SB.
"Surat itu bertanggal 24 Oktober 2011 yang ditandatangani Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI). Surat tersebut juga menjelaskan penggunaan merek yang diperbolehkan digunakan hingga sepuluh tahun, sejak dikeluarkan keputusan surat tersebut," pungkasnya.
Penutupan nama Sederhana pada RM SB tersebut, karena dianggap memiliki kesamaan dengan rumah makan “Sederhana" yang menjual makanan khas Padang.
Menurut Juru Sita Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soeharto, penutupan RM Sederhana Bintaro telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, pada 5 Oktober 2009, dengan Nomor: 077 PK/Pdt.Sus/09 Jo, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 27/MEREK/2008/PN.Niaga JKT.PST tanggal 15 September 2008.
"Sebelum eksekusi, kita telah memberikan surat pemberitahuan agar RM tersebut mengganti nama Sederhana-nya. Tetapi surat pemberitahuan kami seperti diabaikan, maka itu namanya kita tutup secara paksa,” kata Soeharto, kepada wartawan, Kamis (4/9/2014).
Dengan ditutupnya nama Sederhana pada RM SB diharapkan pemilik warung tersebut segera mengubah nama Sederhana tersebut. Karena bila tidak, dan tutup karton dibuka, maka akan ada sanksi yang lebih berat, seperti hukuman penjara dan denda uang.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemilik sah nama RM Sederhana Haji Bustaman, Beth Yancuance mengklaim, keputusan tersebut sudah melalui proses hukum yang panjang. Mulai dari Pengadilan Niaga, hingga PK Mahkamah Agung. Semua keputusan hukum memenangkan Haji Bustaman sebagai pemilik hukum sah merek dagang RM Sederhana.
Beth mengisahkan, awalnya alm Djamilus Djamil adalah teman kongsi bisnis Haji Bustaman. Namun karena bersoalan bisnis, mereka pecah di tengah jalan. Akhirnya alm Djamilus mendirikan RM sendiri. Sayangnya, alm Djamilus menggunakan brand Sederhana Bintaro yang lebih dulu digunakan Haji Bustaman.
"Nama Sederhana kemudian dipersoalkan Haji Bustaman, hingga masuk ranah hukum. Kasusnya sudah diputuskan, di mana klien kami Haji Bustaman, pemilik sah nama Sederhana," terangnya.
Sementara itu, Kuasa hukum alm Djamilus Djamil sebagai pemilik RM SB tidak terima dengan sikap pengadilan. Bahkan dia sempat terlibat adu mulut dengan juru sita pengadilan.
“Kami pemilik sah nama Sederhana Bintaro. Pengadilan Negeri Jakarta terlalu gegabah untuk menutup nama Sederhana di restauran klien kami,” kata kuasa hukum alm Djamilus Djamal, Erwin Budiman.
Erwin mengklaim, kliennya pemilik sah nama restauran Sederhana Bintaro (SB). Ini dibuktikan dengan sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam surat tersebut dijelaskan, Kemenkum HAM telah memberikan hak mereka atas nama RM SB.
"Surat itu bertanggal 24 Oktober 2011 yang ditandatangani Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI). Surat tersebut juga menjelaskan penggunaan merek yang diperbolehkan digunakan hingga sepuluh tahun, sejak dikeluarkan keputusan surat tersebut," pungkasnya.
(san)