Gudang Pengolahan Air Isi Ulang Digerebek
A
A
A
JAKARTA - Gudang pengolahan air isi ulang di tiga lokasi di Jakbar digerebek karena gunakan bahan baku curian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pencurian air milik Palyja tersebut terjadi di Jalan Pejagalan, di kolong tol Jembatan Bandara, Komplek Pergudangan Karang Jaya, dan Pergudangan Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Mereka sudah beroperasi selama empat tahun dengan berpura-pura mengolah air sungai menjadi air minum," katanya di lokasi penggerebekan di Jalan Pejagalan, Senin (1/9/2014).
Namun, setelah diperiksa ternyata mereka tidak mengolah air melainkan mencuri air Palyja. Di lokasi petugas mengamankan 15 orang pekerja.
Berdasarkan keterangan pelaku berinisial EP, pengolahan air bersih tersebut telah beroperasi selama empat tahun dengan omset mencapai Rp1,2 miliar per bulan.
Atas perbuatannya, kata Rikwanto, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 95 ayat (3) UU RI No.7/2004 tentang sumber daya air, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pencurian air milik Palyja tersebut terjadi di Jalan Pejagalan, di kolong tol Jembatan Bandara, Komplek Pergudangan Karang Jaya, dan Pergudangan Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Mereka sudah beroperasi selama empat tahun dengan berpura-pura mengolah air sungai menjadi air minum," katanya di lokasi penggerebekan di Jalan Pejagalan, Senin (1/9/2014).
Namun, setelah diperiksa ternyata mereka tidak mengolah air melainkan mencuri air Palyja. Di lokasi petugas mengamankan 15 orang pekerja.
Berdasarkan keterangan pelaku berinisial EP, pengolahan air bersih tersebut telah beroperasi selama empat tahun dengan omset mencapai Rp1,2 miliar per bulan.
Atas perbuatannya, kata Rikwanto, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 95 ayat (3) UU RI No.7/2004 tentang sumber daya air, dengan ancaman 5 tahun penjara.
(ysw)