Mobil Diderek Dishub, Ini Cara Bayar Dendanya
A
A
A
JAKARTA - Dishub DKI akan menderek mobil yang parkir sembarangan. Untuk mengambil mobil tersebut, pemilik harus membayar denda.
Kepala Dinas Pehubungan DKI M Akbar mengatakan, ada empat tahap yang harus dilakukan pemilik mobil jika diderek petugas Dishub.
"Menghubungi Call Center Dishub, membayar denda, mengambil surat keluar kendaraan, dan mengambil kendaraan di Pool Penyimpanan," terangnya di kantor Dishub DKI, Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014).
Jika sudah membayar denda, lanjut Akbar, nanti pemilik mobil akan diberikan surat keluar kendaraan dengan menunjukan bukti pembayaran.
"Baru setelah itu mobil bisa diambil di Pool Penyimpanan," tutupnya.
Mobil yang diderek petugas Dishub, akan langsung dibawa ke lokasi penampungan mobil di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Tanah Merdeka (Jakarta Utara), dan Pulo Gebang (Jakarta Timur).
Kepala Dinas Pehubungan DKI M Akbar mengatakan, ada empat tahap yang harus dilakukan pemilik mobil jika diderek petugas Dishub.
"Menghubungi Call Center Dishub, membayar denda, mengambil surat keluar kendaraan, dan mengambil kendaraan di Pool Penyimpanan," terangnya di kantor Dishub DKI, Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014).
Jika sudah membayar denda, lanjut Akbar, nanti pemilik mobil akan diberikan surat keluar kendaraan dengan menunjukan bukti pembayaran.
"Baru setelah itu mobil bisa diambil di Pool Penyimpanan," tutupnya.
Mobil yang diderek petugas Dishub, akan langsung dibawa ke lokasi penampungan mobil di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Tanah Merdeka (Jakarta Utara), dan Pulo Gebang (Jakarta Timur).
(ysw)