Spesialis Pencuri Mobil Majikan Dibekuk

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 09:58 WIB
Spesialis Pencuri Mobil Majikan Dibekuk
Spesialis Pencuri Mobil Majikan Dibekuk
A A A
JAKARTA - Seorang pencuri mobil yang menyamar sebagai sopir pribadi dibekuk jajaran Polsek Sawah besar, Jakarta Pusat setelah dipancing petugas.

Kasmi Mayarana (37), warga Jalan Kebon Besar, RT 01/02, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tanggerang, ditangkap petugas Polsek Sawah Besar setelah terbukti melakukan penggelapan mobil majikannya.

Pelaku ditangkap anggota buser Polsek Sawah Besar di Ruko Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 28 Agustus 2014 malam.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Ayla Type X tahun 2013 bewarna Silver dengan nopol B 1068 PZR berikut STNK dan kuncinya.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Ronald Purba mengatakan, pelaku dikenal licin dalam beraksi. Petugas terpaksa memancing pelaku dengan membuat lowongan iklan di internet sedang membutuhkan jasa sopir pribadi.

Setelah pelaku melamar, kendaraan petugas dibawa kabur. Namun tanpa diketahui mobil tersebut dipasangi GPS.

"Pelaku ditangkap di Ruko Boulevard Kelapa Gading setelah dipancing anggota untuk menjadi sopir lagi. Sedangkan barang bukti diambil di Bandung, barang bukti dititip temannya untuk disewakan," tegas Kapolsek kepada wartawan, Jumat (29/8/2014).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan dalam melakukan aksinya, pelaku melamar, setelah diterima, pelaku langsung membawa kabur mobil majikannya ke Bandung.

Biasanya pelaku setelah melakukan aksinya bersembunyi selama satu minggu. Setelahnya pelaku kembali mencari pekerjaan.

Untuk menanggung perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 Tahun kurungan penjara.

"Pelaku sudah berada didalam sel tahanan," tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7211 seconds (0.1#10.140)