Warga Tambun Belum Terima Tawaran Harga Ganti Rugi Underpass
A
A
A
BEKASI - Para pemilik tanah dan bangunan di Tambun mengaku belum ada penawaran harga pembebas lahan untuk pembangunan underpass.
Sejumlah pemilik tanah dan bangunan yang ditemui Sindonews menyatakan pemerintah belum menggelar pertemuan dengan warga perihal ganti rugi lahan.
"Belum ada tawaran pembebasan lahan kami. Sebagian lahan saya terkena proyek itu," ujar Tohir (50) di rumahnya, Kamis (28/8/2014) siang.
Tohir memiliki tanah dan bangunan seluas 100 meter di sekitar Pasar Tambun. Adapun, tanah dan bangunan miliknya yang terkena proyek underpass sekitar 30 meter.
Terkait masalah harga, kata dia, masyarakat sendiri meminta agar tidak dirugikan. Warga lainnya, Guruh (38) menuturkan, pemilik tanah dan bangunan yang terkena proyek underpass sampai saat ini belum pernah disodori besaran nilai ganti rugi.
"Jangankan angka sesuai NJOP, taksiran saja belum ada,” tutur Guruh (38) di lokasi yang sama.
Kabid Pengadaan dan Sengketa Tanah, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kabupaten Bekasi Paisal mengungkapkan, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp40 miliar untuk pembebasan lahan seluas 1,2 hektare.
"Berdasarkan data terdapat 66 warga pemilik tanah dan bangunan yang terkena dampak pembangunan underpass tersebut. Yang dihargai ialah tanah, bangunan, serta tanaman," ungkapnya kepada Sindonews, Kamis (28/8/2014).
Menurutnya, pembebasan lahan underpass memang molor dari jadwal yang seharusnya dilakukan Maret lalu.
Sejumlah pemilik tanah dan bangunan yang ditemui Sindonews menyatakan pemerintah belum menggelar pertemuan dengan warga perihal ganti rugi lahan.
"Belum ada tawaran pembebasan lahan kami. Sebagian lahan saya terkena proyek itu," ujar Tohir (50) di rumahnya, Kamis (28/8/2014) siang.
Tohir memiliki tanah dan bangunan seluas 100 meter di sekitar Pasar Tambun. Adapun, tanah dan bangunan miliknya yang terkena proyek underpass sekitar 30 meter.
Terkait masalah harga, kata dia, masyarakat sendiri meminta agar tidak dirugikan. Warga lainnya, Guruh (38) menuturkan, pemilik tanah dan bangunan yang terkena proyek underpass sampai saat ini belum pernah disodori besaran nilai ganti rugi.
"Jangankan angka sesuai NJOP, taksiran saja belum ada,” tutur Guruh (38) di lokasi yang sama.
Kabid Pengadaan dan Sengketa Tanah, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kabupaten Bekasi Paisal mengungkapkan, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp40 miliar untuk pembebasan lahan seluas 1,2 hektare.
"Berdasarkan data terdapat 66 warga pemilik tanah dan bangunan yang terkena dampak pembangunan underpass tersebut. Yang dihargai ialah tanah, bangunan, serta tanaman," ungkapnya kepada Sindonews, Kamis (28/8/2014).
Menurutnya, pembebasan lahan underpass memang molor dari jadwal yang seharusnya dilakukan Maret lalu.
(whb)