Pengelola GWR Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Pengelola gedung Great Western Resort (GWR) Tangerang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perusakan aset.
PT Wahana Bintang Cemerlang (WBC) selaku pelapor mengaku aksi perusakan tersebut dilakukan oleh GWR dengan mengerahkan sejumlah massa bayaran.
"Kami ingin mengecek perkembangan laporan kami terkait aksi perusakan yang dilakukan GWR terhadap aset kami. Informasi penyidik, saat ini pemeriksaan sudah sampai pada pemeriksaan saksi korban," kata kuasa hukum Wahana Bintang Cemerlang, Faisal Miza, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/8/2014) ini.
Dia menegaskan, laporan pihaknya tertuang dalam surat laporan LP/2628/VII/2014/PMJ/Dit Reskrimum.
Sebelumnya PT WBC menyewa sejumlah unit dari GWR untuk digunakan sebagai lokasi biliar center dan cafe. Di tengah jalan, atau sebelum massa kontrak habis, pihak GWR mengusir PT WBC dengan alasan yang terkesan dibuat-buat.
"Masa kontrak atau masa sewa kami lima tahun. Tapi baru delapan bulan, kami diusir dengan berbagai alasan yang tidak jelas, mereka mengusir kami," tegasnya.
Dia menuturkan, sesuai kontrak awal, jika GWR akan merelokasi atau memindahkan penyewa, maka GWR harus menyediakan tempat yang sama secara kualitas dan mendapat persetujuan dari penyewa.
"Ternyata mereka tidak mampu menyediakan lokasi yang dimaksud, dan kita pun tidak sepakat. Karena itu kita menolak pemindahan paksa itu," tuturnya.
Menurut dia, lantaran kliennya menolak kebijakan sepihak tersebut, pada Juni lalu, pihak GWR kemudian melakukan penyegelan paksa dengan mengerahkan sejumlah petugas keamanan dan massa bayaran.
Dalam penyegelan tersebut menurutnya massa bertindak anarkis dan merusak sejumlah aset milik kliennya."Untuk properti yang dirusak kita mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar," ujar Faisal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, saat ini kasus tersebut masih didalami oleh penyidik.
"Saat ini kami masih lakukan pendalaman. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi terkait kasus tersebut," tukasnya.
PT Wahana Bintang Cemerlang (WBC) selaku pelapor mengaku aksi perusakan tersebut dilakukan oleh GWR dengan mengerahkan sejumlah massa bayaran.
"Kami ingin mengecek perkembangan laporan kami terkait aksi perusakan yang dilakukan GWR terhadap aset kami. Informasi penyidik, saat ini pemeriksaan sudah sampai pada pemeriksaan saksi korban," kata kuasa hukum Wahana Bintang Cemerlang, Faisal Miza, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/8/2014) ini.
Dia menegaskan, laporan pihaknya tertuang dalam surat laporan LP/2628/VII/2014/PMJ/Dit Reskrimum.
Sebelumnya PT WBC menyewa sejumlah unit dari GWR untuk digunakan sebagai lokasi biliar center dan cafe. Di tengah jalan, atau sebelum massa kontrak habis, pihak GWR mengusir PT WBC dengan alasan yang terkesan dibuat-buat.
"Masa kontrak atau masa sewa kami lima tahun. Tapi baru delapan bulan, kami diusir dengan berbagai alasan yang tidak jelas, mereka mengusir kami," tegasnya.
Dia menuturkan, sesuai kontrak awal, jika GWR akan merelokasi atau memindahkan penyewa, maka GWR harus menyediakan tempat yang sama secara kualitas dan mendapat persetujuan dari penyewa.
"Ternyata mereka tidak mampu menyediakan lokasi yang dimaksud, dan kita pun tidak sepakat. Karena itu kita menolak pemindahan paksa itu," tuturnya.
Menurut dia, lantaran kliennya menolak kebijakan sepihak tersebut, pada Juni lalu, pihak GWR kemudian melakukan penyegelan paksa dengan mengerahkan sejumlah petugas keamanan dan massa bayaran.
Dalam penyegelan tersebut menurutnya massa bertindak anarkis dan merusak sejumlah aset milik kliennya."Untuk properti yang dirusak kita mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar," ujar Faisal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, saat ini kasus tersebut masih didalami oleh penyidik.
"Saat ini kami masih lakukan pendalaman. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi terkait kasus tersebut," tukasnya.
(whb)