Kasus JIS Dinilai Janggal dan Berlarut-larut

Senin, 25 Agustus 2014 - 23:40 WIB
Kasus JIS Dinilai Janggal...
Kasus JIS Dinilai Janggal dan Berlarut-larut
A A A
JAKARTA - Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International school (JIS), semakin janggal.

Ketua Presidium Aliansi Perempuan Indonesia, RA Berar Fathia mengatakan, kasus ini terus bergeser dari isu sosial menjadi komersial.

Awalnya kasus ini soal seorang anak yang menjadi korban. Sekarang kasus ini lebih sarat dengan uang ganti rugi yang dituntut orangtua dan pengacara korban.

Berar Fathia menilai, ada pihak lain yang diduga memiliki kepentingan lain dengan menunggangi kasus JIS tersebut.

Akibatnya, bukan saja anak didik yang kemudian dirugikan melainkan membuat celah bagi pengacara korban untuk memanfaatkan peluang ini.

"Mestinya, jika benar ada korban dibantu dan bukan JIS jadi alat kepentingan pihak lain," kata Berar di Jakarta, Senin (25/8/2014).

Dalam kasus ini ada unsur pengacara yang terkesan menunggangi pihak korban dengan menaikan gugatan yang awalnya USD12 juta menjadi USD125 juta.

Menurut Berar, penyelesaian kasus ini berlarut-larut dan negara tidak berperan dalam mengupayakan pencarian kebenaran.

“Ketika muncul kasus dugaan pelecehan seksual, pihak yang sangat berperan yakni negara, tidak melakukan tindakan yang bisa meredam persoalan," paparnya.

Sementara, pengacara pihak JIS, Hotman Paris Hutapea sempat melayangkan surat khusus yang ditujukan kepada presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengungkapkan keanehan penetapan status dua guru JIS. Menurutnya sejak tiga bulan lalu, yang ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual itu adalah enam petugas cleaning service.

Sesuai keterangan ahli dan saksi serta hasil visum. Namun setelah adanya penolakan pihak JIS atas permintaan ganti rugi sebesar USD 13,5 juta oleh ibu korban akhir Mei 2014 lalu, secara tiba-tiba mereka membuat laporan susulan terhadap dua guru JIS.

Ini diduga untuk memberi tekanan kepada pihak JIS. Terhadap dua guru JIS atas nama Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman. Keduanya telah disidik dan dilakukan penahanan.

Hotman mengatakan, penahanan terhadap dua kliennya oleh Polda Metro tidak ada alat bukti yang cukup.

"Pelapor bahkan mengirim pesan kepada JIS, mereka siap mencabut gugatan itu, asal uang damai sebesar US$ 13,5 juta dikabulkan," tulis Hotma dalam suratnya kepada Jokowi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)