Sidang Lanjutan SMAN 3 Jakarta, Agenda Pembacaan Pledoi
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus bullying yang melibatkan lima murid SMAN 3 Jakarta kembali dilanjutkan siang ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembelaan para tersangka.
"Sidang hari ini adalah pledoi, kita berharap majelis hakim bisa terbuka dalam kasus ini," pinta kuasa hukum para terdakwa, Frans Paulus di Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Frans menilai, tuntutan yang diajukan jaksa kepada kliennya itu tidak tepat. Karena, jaksa menggunakan Undang-undang perlindungan anak.
"Dasar tuntutan dari jaksa adalah Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana undang-undang tersebut diperuntukkan apabila ada orang dewasa yang melakukan kekerasan kepada anak-anak, bukan sanksi pidana untuk anak-anak," katanya.
Frans melanjutkan, tidak ada saksi yang mengatakan terdakwa adalah pelaku kekerasan terhadap Arfiand Caesary Al Irhami siswa kelas X yang tewas saat mengikuti pecinta alam di Tangkuban Perahu, Jawa Barat.
"Dari 37 saksi tidak ada yang menyebutkan kelima anak ini terindikasi sebagai pelaku, malah dari saksi ada yang menyebutkan anak-anak ini melakukan penolongan," tegasnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Candra Saptiaji mengatakan, para terdakwa kasus kekerasan berujung kematian siswa SMA 3 Jakarta, Arfiand, dituntut Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak ayat 1 dan 3.
"Ancaman hukumannya tiga tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja," tegasnya.
Seperti diketahui, Arfiand Caesary Al Irhami. Siswa kelas X SMA 3 Jakarta itu tewas seusai mengikuti kegiatan pecinta alam Sabhawana di Tangkuban Parahu, Jawa Barat, pada Juni lalu. Arfiand diduga dianiaya oleh sejumlah seniornya hingga tewas. Lima orang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
"Sidang hari ini adalah pledoi, kita berharap majelis hakim bisa terbuka dalam kasus ini," pinta kuasa hukum para terdakwa, Frans Paulus di Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Frans menilai, tuntutan yang diajukan jaksa kepada kliennya itu tidak tepat. Karena, jaksa menggunakan Undang-undang perlindungan anak.
"Dasar tuntutan dari jaksa adalah Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana undang-undang tersebut diperuntukkan apabila ada orang dewasa yang melakukan kekerasan kepada anak-anak, bukan sanksi pidana untuk anak-anak," katanya.
Frans melanjutkan, tidak ada saksi yang mengatakan terdakwa adalah pelaku kekerasan terhadap Arfiand Caesary Al Irhami siswa kelas X yang tewas saat mengikuti pecinta alam di Tangkuban Perahu, Jawa Barat.
"Dari 37 saksi tidak ada yang menyebutkan kelima anak ini terindikasi sebagai pelaku, malah dari saksi ada yang menyebutkan anak-anak ini melakukan penolongan," tegasnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Candra Saptiaji mengatakan, para terdakwa kasus kekerasan berujung kematian siswa SMA 3 Jakarta, Arfiand, dituntut Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak ayat 1 dan 3.
"Ancaman hukumannya tiga tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja," tegasnya.
Seperti diketahui, Arfiand Caesary Al Irhami. Siswa kelas X SMA 3 Jakarta itu tewas seusai mengikuti kegiatan pecinta alam Sabhawana di Tangkuban Parahu, Jawa Barat, pada Juni lalu. Arfiand diduga dianiaya oleh sejumlah seniornya hingga tewas. Lima orang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
(mhd)