Saksi Ahli: Luka di Leher Feby Mematikan
A
A
A
DEPOK - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Feby Lorita (32) di Pengadilan Negeri Depok, terungkap kalau wanita tersebut dibunuh secara sadis oleh terdakwa.
Mendengar kesaksian dari saksi ahli, dua terdakwa yaitu Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28) hanya tertunduk.
Dalam kesaksiannya, ahli forensik dari RS Polri Kramatjati, Arief Wahyono mengungkapkan, luka yang dialami Feby di lehernya mengenai pembuluh darah utama. Luka itu meningindikasikan bahwa pembunuhan yang dilakukan Edo sadis.
"Karena luka pembuluh darah utama itu, korban meninggal dunia," kata Arief, Rabu (20/8/2014).
Menurut Arief ada dua kali luka senjata tajam di leher Feby. Luka terjadi saat korban masih hidup. Feby juga mengalami luka benda tumpul di tulang iga hingga patah serta di bagian rusuk. (Baca juga: Terungkap Kenapa Edo Tega Habisi Nyawa Feby)
"Luka di bagian itu akibat benturan benda tumpul," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum, Arnold Siahaan mengatakan, dari kesaksian ahli forensik menunjukkan apa yang dilakukan terdakwa yakni Asido sangat sadis dan kejam.
Kemudian, ada kekesalan mendalam saat pelaku melakukan aksinya menyayat leher korban.
"Kesaksian ahli menunjukkan, pelaku melakukan aksinya secara sadis dan kejam," ujar Arnold.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa yang baru yakni Timbang Pangaribuan, Judika Pangaribuan, Saut Pangaribuan dan Sahara Pangaribuan, sempat meminta majelis hakim menunda sidang. Sebab mereka baru saja menangani kasus ini menggantikan kuasa hukum yang lama.
"Kami mau mempelajari kasus ini dulu," kata Timbang.
Mendengar kesaksian dari saksi ahli, dua terdakwa yaitu Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28) hanya tertunduk.
Dalam kesaksiannya, ahli forensik dari RS Polri Kramatjati, Arief Wahyono mengungkapkan, luka yang dialami Feby di lehernya mengenai pembuluh darah utama. Luka itu meningindikasikan bahwa pembunuhan yang dilakukan Edo sadis.
"Karena luka pembuluh darah utama itu, korban meninggal dunia," kata Arief, Rabu (20/8/2014).
Menurut Arief ada dua kali luka senjata tajam di leher Feby. Luka terjadi saat korban masih hidup. Feby juga mengalami luka benda tumpul di tulang iga hingga patah serta di bagian rusuk. (Baca juga: Terungkap Kenapa Edo Tega Habisi Nyawa Feby)
"Luka di bagian itu akibat benturan benda tumpul," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum, Arnold Siahaan mengatakan, dari kesaksian ahli forensik menunjukkan apa yang dilakukan terdakwa yakni Asido sangat sadis dan kejam.
Kemudian, ada kekesalan mendalam saat pelaku melakukan aksinya menyayat leher korban.
"Kesaksian ahli menunjukkan, pelaku melakukan aksinya secara sadis dan kejam," ujar Arnold.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa yang baru yakni Timbang Pangaribuan, Judika Pangaribuan, Saut Pangaribuan dan Sahara Pangaribuan, sempat meminta majelis hakim menunda sidang. Sebab mereka baru saja menangani kasus ini menggantikan kuasa hukum yang lama.
"Kami mau mempelajari kasus ini dulu," kata Timbang.
(ysw)