Tipu Pemohon SIM, 2 Calo Diamankan
A
A
A
JAKARTA - Aparat Polsek Cengkareng amanka dua calo Surat Izin Mengemudi (SIM) yang biasa beroperasi di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot Raya, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Sutarjono mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari 12 korban yang menyatakan jika telah tertipu oleh H. Syafrudin,(60) dan Alawi, (43) dalam pembuatan SIM.
Sebab, setelah korban membayar Rp500 ribu per SIM A ataupun C kepada pelaku, SIM tersebut tidak ada yang jadi. Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Kami amankan kedua pelaku di rumahnya, kawasan Cengkareng, sore tadi," kata Kompol Sutarjono saat dihubungi, Rabu (20/8/2014).
Sutarjono menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, pelaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun. Untuk tiap pemohon SIM A, pelaku mengenakan biaya Rp500 ribu terhadap korban.
Namun, kepada polisi yang bertugas di biro humas SIM, pria yang mengaku tokoh masyarakat itu minta dibuatkan SIM gratis kepada orang yang dibawanya dengan alasan jika dirinya dari LSM.
"Mereka bisa mendapatkan keuntungan jutaan rupiah per hari," ujarnya.
Sementara itu, Kasie SIM Polda Metro Kompol I Nengah Adi Putra, mengatakan, jika pihaknya selama ini tidak pernah melayani permintaan dari pemohon SIM yang minta digratiskan dengan alasan dari LSM.
Sebab, biaya administrasi pajak merupakan kewenangan DKI dan pihaknya hanyalah sebatas petugas, terlebih permintaan gratis tersebut sangatlah tidak wajar.
"Kami selalu menolak. Ternyata benar, orang dari LSM itu pelaku penipuan," ujarnya.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Sutarjono mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari 12 korban yang menyatakan jika telah tertipu oleh H. Syafrudin,(60) dan Alawi, (43) dalam pembuatan SIM.
Sebab, setelah korban membayar Rp500 ribu per SIM A ataupun C kepada pelaku, SIM tersebut tidak ada yang jadi. Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Kami amankan kedua pelaku di rumahnya, kawasan Cengkareng, sore tadi," kata Kompol Sutarjono saat dihubungi, Rabu (20/8/2014).
Sutarjono menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, pelaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun. Untuk tiap pemohon SIM A, pelaku mengenakan biaya Rp500 ribu terhadap korban.
Namun, kepada polisi yang bertugas di biro humas SIM, pria yang mengaku tokoh masyarakat itu minta dibuatkan SIM gratis kepada orang yang dibawanya dengan alasan jika dirinya dari LSM.
"Mereka bisa mendapatkan keuntungan jutaan rupiah per hari," ujarnya.
Sementara itu, Kasie SIM Polda Metro Kompol I Nengah Adi Putra, mengatakan, jika pihaknya selama ini tidak pernah melayani permintaan dari pemohon SIM yang minta digratiskan dengan alasan dari LSM.
Sebab, biaya administrasi pajak merupakan kewenangan DKI dan pihaknya hanyalah sebatas petugas, terlebih permintaan gratis tersebut sangatlah tidak wajar.
"Kami selalu menolak. Ternyata benar, orang dari LSM itu pelaku penipuan," ujarnya.
(ysw)