Menipu via Internet, Dua WN Nigeria Dibekuk Polisi

Rabu, 20 Agustus 2014 - 14:08 WIB
Menipu via Internet, Dua WN Nigeria Dibekuk Polisi
Menipu via Internet, Dua WN Nigeria Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Dua orang pria WN Nigeria, Mallo Gombo (23) dan Vincent Enwere Anuma (24) ditangkap petugas Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan melalui internet.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, tersangka Mallo ditangkap pada 8 Agustus lalu di Hotel Bayu Utama, Jakarta Timur.

Sedangkan Vincent dibekuk di Apartemen Great Western Resort, Tangerang.

Didik menuturkan, kedua tersangka menggunakan modus web phising dengan cara membuat link landing page yang seolah-olah merupakan website resmi dari Bank Mandiri.

"Link tersebut dikirim ke email calon korban secara acak dengan maksud untuk memancing korban agar memasukkan username dan password," tuturnya di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2014).

Seorang perempuan berinisial NW, menjadi korban modus penipuan tersebut. Korban terpancing dengan link yang dikirim dari email tersangka.

Dalam email tersebut, tersangka mengaku dari Bank Mandiri yang akan melakukan upgrade data nasabah. "Saat korban membuka link tersebut lalu memasukkan username dan password, itu sudah tercatat oleh para pelaku," ucapnya.

Setelah mendapatkan username dan password, tersangka akan menghubungi korban melalui nomor telepon PSTN dengan kode 021, seolah-olah dari Bank Mandiri, untuk meminta nomor token kepada korban. Tanpa curiga, korban pun menyerahkan nomor ke tersangka.

"Nomor token itu kan hanya bisa dibuka beberapa menit saja. Jadi begitu mendapat nomor token, tersangka langsung mentransfer uang dari rekening korban ke rekening pelaku," jelasnya.

Atas kasus ini korban NW mengalami kerugian hingga Rp100 juta."Selain NW, diduga ada juga korban lain. Total ada 3 korban yang malpor dengan modus ini dengan total kerugian mencapai Rp 300 juta," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0170 seconds (0.1#10.140)