Tempat Pengelolaan Limbah Beracun Digerebek Polisi

Selasa, 19 Agustus 2014 - 12:30 WIB
Tempat Pengelolaan Limbah Beracun Digerebek Polisi
Tempat Pengelolaan Limbah Beracun Digerebek Polisi
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek tempat penampungan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin berupa oli bekas di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Dari pantauan di lokasi, tempat penampungan itu berupa sebidang tanah seluas 1 hektare berisi beberapa kontainer, drum, dan tangki-tangki penampung oli bekas.

Selain itu di tanah tersebut terdapat pula beberapa bedeng rumah semi permanen yang digunakan untuk tempat tinggal para penjaga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan di tempat tersebut ada lima perusahaan yang mengelola dan menampung oli bekas dari kapal-kapal yang beroperasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kelima perusahaan tersebut yakni PT HB yang dikelola oleh MB, PT PM dikelola oleh AB alias WW, PT GB dikelola oleh P. Kemudian PT BS dikelola oleh AS, dan PT JY yang dikelola oleh S.

"Modus mereka dengan membeli oli bekas dari kapal laut ditampung di tangki. Lalu dijual ke pabrik di Jakarta, Bogor dan Sukabumi untuk bahan bakar tungku atau perapian proses produksi," tutur Rikwanto di lokasi penggerebekan Selasa (19/8/2014).

Rikwanto menegaskan, berdasarkan hasil laboratorium Mabes Polri dan saksi ahli Subdit Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup, oli bekas tersebut tidak memenuhi standar keamanan.

Dari lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 9 tangki penyimpanan berkapasitas 16.000 liter, 11 kontainer berkapasitas 48.000 liter, empat mesin pompa, satu mobil truk, 25 drum bekas, dan oli bekas beracun sekitar 190.000 liter.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3970 seconds (0.1#10.140)