DPRD Depok Godok Tiga Raperda yang Diajukan Pemkot
A
A
A
DEPOK - DPRD Kota Depok saat ini sedang menggodok tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Depok.
Ketiga raperda itu adalah raperda pejabat penyidik kepegawaian negeri sipil (PPNS), perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja harian lepas, serta raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Ketua Pansus III DPRD Kota Depok Karno mengatakan, pembahasan untuk penyusunan draf perda itu dilaksanakan lantaran dua hal. Pertama, karena adanya penerbitan peraturan perundang-undangan terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Kedua, adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan yang dibutuhkan dalam mengatasi tiga persoalan yang terjadi.
"Sekarang untuk kegiatan keolahragaan oleh dinas tidak berjalan, belum PPNS yang sangat sedikit tersedia dalam menyelidiki operasi sosial, serta penentuan upah kepada buruh paruh waktu yang sering dikeluhkan," katanya kepada Sindonews, Senin (18/8/2014).
Karno berharap, jika draf tiga perda itu selesai dibahas dan dijadikan Perda. Dengan demikian, tiga persoalan besar yang masih terus terjadi bisa diselesaikan.
Selain itu juga penerapan aturan untuk mendisiplinkan masyarakat pun bisa dilaksanakan dengan baik.
Ketiga raperda itu adalah raperda pejabat penyidik kepegawaian negeri sipil (PPNS), perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja harian lepas, serta raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Ketua Pansus III DPRD Kota Depok Karno mengatakan, pembahasan untuk penyusunan draf perda itu dilaksanakan lantaran dua hal. Pertama, karena adanya penerbitan peraturan perundang-undangan terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Kedua, adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan yang dibutuhkan dalam mengatasi tiga persoalan yang terjadi.
"Sekarang untuk kegiatan keolahragaan oleh dinas tidak berjalan, belum PPNS yang sangat sedikit tersedia dalam menyelidiki operasi sosial, serta penentuan upah kepada buruh paruh waktu yang sering dikeluhkan," katanya kepada Sindonews, Senin (18/8/2014).
Karno berharap, jika draf tiga perda itu selesai dibahas dan dijadikan Perda. Dengan demikian, tiga persoalan besar yang masih terus terjadi bisa diselesaikan.
Selain itu juga penerapan aturan untuk mendisiplinkan masyarakat pun bisa dilaksanakan dengan baik.
(whb)