Lima Siswa SMAN 3 Sampaikan Nota Keberatan

Rabu, 13 Agustus 2014 - 20:56 WIB
Lima Siswa SMAN 3 Sampaikan...
Lima Siswa SMAN 3 Sampaikan Nota Keberatan
A A A
JAKARTA - Sidang empat dari lima terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap tewasnya siswa SMAN 3 Jakarta Arfiand Caesary Al-Irhamy kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2014))

Dalam sidang ini, kuasa hukum pengacara terdakwa, Frans Paulus menyampaikan eksepsi atau nota keberatan. "Eksepsi yang disampaikan adanya upaya pihak penyidik memaksa dan intimidasi pada proses penyidikan," ujar Frans saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Frans menjelaskan, adanya dugaan paksaan ketika para terdakwa menjalani proses BAP. Saat itu posisi mereka yang masih sebagai saksi, akan dinaikan statusnya menjadi tersangka.

Namun dalam perjalanannya, BAP yang sudah ditandatangi oleh para terdakwa dinilai catat hukum oleh kuasa hukum. "Mereka masih dibawa umur, saat menandatangi BAP tidak ada kuasa hukum diantara mereka," jelasnya.

Pada sidang hari Senin 11 Agustus lalu, JPU PN Jakarta Selatan membacakan dakwaan dan mendakwa D, K, P, T, dan A dengan Pasal 80 ayat 3 Undang Undang No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kelima tersangka dikatakan telah melakukan penganiayaan pada korban, Arfiand. Mulai dari penamparan hingga pemukulan.

Terkait dakwaan pasal tersebut, Frans juga menyatakan bahwa pihaknya keberatan dengan penggunaan Pasal 80 tersebut. Menurut dia, pasal tersebut menyalahi asas hukum.

"Mereka seharusnya dilindungi dengan pasal lain, bukan dijerat dengan pasal ini," tegasnya.

Persidangan akan digelar secara tertutup ini akan dilakukan secara maraton hingga hari Jumat pekan ini.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2400 seconds (0.1#10.140)