Ini Alasan Disparbud Tak Libatkan Pematung
A
A
A
JAKARTA - Rencana Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta yang akan melakukan pembersihan Patung Pancoran dan Diponegoro yang tidak melibatkan pematung mendapat kritikan dari pengamat.
Kendati begitu, Disparbud nampaknya punya alasan tersendiri kenapa tidak melibatkan pematung dalam melakukan konservasi.
"Enggak (melibatkan tim pembuat patung), karena kami sebagai tim memiliki pengalaman-pengalaman dan profesional, saya sudah 39 tahun lebih untuk meneliti konservasi, jadi bukan pekerjaan coba-coba ini, harus ditangani oleh profesional," ujar Ahli Konservasi Cagar Budaya, Balai Konservasi Disparbud DKI Jakarta, Hubertus Sadirin saat dihubungi Sindonews, Rabu 13 Agustus 2014.
Sementara itu, Hubertus mengatakan tujuan pemeliharaan dua patung ini terlebih lagi kepada Patung Pancoran yang belum pernah dibersihkan untuk melaksanakan kewajiban Disparbud untuk mengembalikan kondisi patung yang lebih baik.
"Tujuan kami mengembalikan proses korosi agar kondisi perawatan selanjutnya lebih terjamin, dan ini sudah menjadi kewajiban kami seperti yang diamanatkan dalam UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," pungkasnya.
Kendati begitu, Disparbud nampaknya punya alasan tersendiri kenapa tidak melibatkan pematung dalam melakukan konservasi.
"Enggak (melibatkan tim pembuat patung), karena kami sebagai tim memiliki pengalaman-pengalaman dan profesional, saya sudah 39 tahun lebih untuk meneliti konservasi, jadi bukan pekerjaan coba-coba ini, harus ditangani oleh profesional," ujar Ahli Konservasi Cagar Budaya, Balai Konservasi Disparbud DKI Jakarta, Hubertus Sadirin saat dihubungi Sindonews, Rabu 13 Agustus 2014.
Sementara itu, Hubertus mengatakan tujuan pemeliharaan dua patung ini terlebih lagi kepada Patung Pancoran yang belum pernah dibersihkan untuk melaksanakan kewajiban Disparbud untuk mengembalikan kondisi patung yang lebih baik.
"Tujuan kami mengembalikan proses korosi agar kondisi perawatan selanjutnya lebih terjamin, dan ini sudah menjadi kewajiban kami seperti yang diamanatkan dalam UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," pungkasnya.
(ysw)