Pakar Hukum UI Mendukung Keputusan Hakim

Rabu, 16 Juli 2014 - 19:17 WIB
Pakar Hukum UI Mendukung...
Pakar Hukum UI Mendukung Keputusan Hakim
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan, keputusan majelis hakim yang mengembalikan Dul kepada orang tuanya dimungkinkan jika memang sudah ada kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku.

Misalnya dengan menanggung biaya hidup keluarga korban kecelakaan. Karena kalaupun Dul dipenjara maka pihak keluarga korban belum tentu menerima bantuan. "Harus ada kesepakatan terlebih dulu. Kalau sudah ada kesepakatan maka ada baiknya kasusnya tidak diteruskan," kata Salmi.

Menurut dia, selain itu Dul juga masih di bawah umur sehingga dianggap masih memiliki masa depan panjang. Karena meninggalnya para korban disebabkan oleh kecelakaan dan itu dianggap sebagai kelalaian, dan bukan kesengajaan seperti pembunuhan.

"Ini karena kelalaian sehingga tidak mungkin disengaja. Sehingga ada baiknya memang jika sudah ada kesepakatan antara korban dan pelaku maka kasusnya tidak perlu diteruskan," saran dia.

Salmi mengaku mendukung vonis hakim sehingga semangat restorasi justice bisa diterapkan. Ke depan, kata dia, bisa diformulasikan juga putusan bebas bersyarat. Sehingga keluarga terdakwa tidak lupa akan kewajiban yang dibuat berdasarkan kesepakatan. "Jadi kalau perjanjian itu dilanggar maka pelakunya bisa dijerat ke penjara," ujarnya.

Untuk diketahui, Dul divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014). Meski ditetapkan bersalah atas kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi, Jakarta Timur tersebut, Dul dibebaskan dari tuntutan pidana.

Pengadilan memerintahkan agar putra bungsu Ahmad Dhani itu dikembalikan kepada kedua orangtuanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5383 seconds (0.1#10.140)