Divonis Bersalah, Dul Dikembalikan ke Orang Tua

Rabu, 16 Juli 2014 - 17:36 WIB
Divonis Bersalah, Dul...
Divonis Bersalah, Dul Dikembalikan ke Orang Tua
A A A
JAKARTA - Putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).

Meski ditetapkan bersalah atas kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi, Jakarta Timur tersebut, AQJ dibebaskan dari tuntutan pidana.

Pengadilan memerintahkan agar putra bungsu Ahmad Dhani itu dikembalikan kepada kedua orangtuanya. "Menjatuhkan perintah agar terdakwa dikembalikan kepada orangtuanya," ujar Hakim Ketua Fetrianti saat membacakan putusannya di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

AQJ dinyatakan bersalah lantaran melanggar Pasal 310 ayat 4, 310 ayat 3, dan 310 ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski demikian, dalam putusannya majelis hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut AQJ dipenjara 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun. Hakim juga menolak hukuman bersyarat dari jaksa agar AQJ menjalani kerja sosial dan denda Rp5.000.000.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5017 seconds (0.1#10.140)