Rasman Nekat Curi Motor Untuk Pulang Kampung
A
A
A
JAKARTA - Nasib nahas dialami Rasman (23) warga asal Ciamis, Jawa Barat. Berniat lebaran di kampung halaman, Rasman akhirnya terpaksa harus merasakan dinginya jeruji besi.
Hal itu terjadi lantaran Rasman mencuri sepeda motor Yamaha Xeon B 6807 URL milik tetangga kontrakannya Supardi (23) di Jalan Kali Anyar, RT05/01, Kali Anyar, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu 9 Juli 2014 malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Tambora, Kompol Dedy Tabrani mengatakan, peristiwa itu terungkap saat warga sekitar kejadian melihat aksi pelaku di rumah korban.
Warga pun berteriak dan berdatangan hingga akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri. Beruntung, polisi yang sedang berpatroli melihat kejadian sebelum pelaku babak belur.
"Alasannya pelaku mencuri untuk pulang ke kampung halamannya," kata Kapolsek Tambora, Kompol Dedy Tabrani saat dihubungi Kamis (10/7/2014).
Dedy menjelaskan, pelaku beraksi saat korban sedang tertidur pulas dan menemukan kunci motor korban di sebuah WC Umum yang memang satu tempat dikontrakannya.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.
Hal itu terjadi lantaran Rasman mencuri sepeda motor Yamaha Xeon B 6807 URL milik tetangga kontrakannya Supardi (23) di Jalan Kali Anyar, RT05/01, Kali Anyar, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu 9 Juli 2014 malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Tambora, Kompol Dedy Tabrani mengatakan, peristiwa itu terungkap saat warga sekitar kejadian melihat aksi pelaku di rumah korban.
Warga pun berteriak dan berdatangan hingga akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri. Beruntung, polisi yang sedang berpatroli melihat kejadian sebelum pelaku babak belur.
"Alasannya pelaku mencuri untuk pulang ke kampung halamannya," kata Kapolsek Tambora, Kompol Dedy Tabrani saat dihubungi Kamis (10/7/2014).
Dedy menjelaskan, pelaku beraksi saat korban sedang tertidur pulas dan menemukan kunci motor korban di sebuah WC Umum yang memang satu tempat dikontrakannya.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.
(ysw)