Kejari Siapkan 8 JPU Jerat Staf Ahli Bupati Tangerang

Rabu, 02 Juli 2014 - 16:44 WIB
Kejari Siapkan 8 JPU...
Kejari Siapkan 8 JPU Jerat Staf Ahli Bupati Tangerang
A A A
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa menyiapkan delapan jaksa pada kasus korupsi pengadaan alat pencetak e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Tangerang.

JPU itu disiapkan untuk mengadili staf ahli Bupati Tangerang bidang Kemasyaratan dan SDM Erna Karlina dalam kasus tersebut.

"Delapan Jaksa sudah disiapkan untuk JPU, mereka dari Pidsus Kejari Tigaraksa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tigaraksa Ricky Tommy di Tangerang, Rabu (2/7/2014).

Menurut Tommy, mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang tersebut akan disidangkan sebelum 15 Juli 2014. "Karena penahanannya sampai 15 Juli mendatang, jadi persidangan sebelum tanggal tersebut," tuntasnya.

Diketahui, Erna Karlina, mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang yang kini menjadi staf ahli Bupati Tangerang Zaki Iskandar tersangka korupsi.

Kasusnya sudah dilimpahkan Polresta Tangerang ke Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Erna terjerat kasus pengadaan mesin pencetak e-KTP dengan nilai Rp4,6 miliar dari TA 2012. Dalam pengadaan kasus tersebut negara dirugikan sekitar Rp2 miliar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9223 seconds (0.1#10.140)