Guru Musik Jadi Korban Tabrakan Mobil Grand Livina
A
A
A
DEPOK - Kecelakaan yang terjadi antar mobil Grand Livina dengan para pengendara motor di Jalan Akses UI, Kelapa Dua, Depok menyebabkan tiga orang luka - luka. Salah satu korban luka yang juga pengendara motor Vario putih adalah Suko Kristanto, yang berprofesi sebagai guru musik di Klasik Studio di Jakarta.
Sebelum kejadian, Suko berniat pulang dari studio musik ke arah rumahnya di Pondok Jaya, Cipayung, Depok dari arah PAL. Namun ia terkejut saat dari arah berlawanan mobil Grand Livina melaju kencang dan hilang kendali.
Istri Suko, Yunita mengatakan pelaku atau sopir Grand Livina yang juga seorang penagih utang (debt collector), Eka Supriyadi hanya mengalami luka ringan. Eka langsung diperbolehkan pulang tak lama setelah kejadian.
"Kalau pelaku si sopirnya sih hanya luka ringan saja, dan enggak ditahan karena sudah buat pernyataan di depan pak polisi untuk ganti rugi, selebihnya saya terserah proses hukum saja," ungkapnya di RS Bhanyangkara Brimob Kelapa Dua Depok saat mendampingi suaminya, Kamis (26/6/2014).
Sampai sejauh ini, kata Yunita, pelaku sudah membayar biaya pengobatan berupa kamar UGD dan rawat inap. Namun tak hanya itu, ia meminta agar kendaraan suaminya juga diganti rugi.
"Motornya rusak parah, motor itu memang untuk suami saya bekerja. Suami saya seniman, dia guru gitar di studio musik. Saya juga meminta biaya CT Scan kepala suami saya, karena luka parahnya di kepala, tetapi sampai sekarang sopirnya (Eka) belum datang, saya mau tagih janjinya," tegasnya.
Sementara itu Kanit Laka Polresta Depok Iptu Rudi menegaskan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Tepatnya kejadian di depan Bank Mandiri, Akses UI Kelapa Dua, korban belum ada yang bisa kita wawancarai, tetapi pelaku sudah kami periksa," tegasnya.
Sebelum kejadian, Suko berniat pulang dari studio musik ke arah rumahnya di Pondok Jaya, Cipayung, Depok dari arah PAL. Namun ia terkejut saat dari arah berlawanan mobil Grand Livina melaju kencang dan hilang kendali.
Istri Suko, Yunita mengatakan pelaku atau sopir Grand Livina yang juga seorang penagih utang (debt collector), Eka Supriyadi hanya mengalami luka ringan. Eka langsung diperbolehkan pulang tak lama setelah kejadian.
"Kalau pelaku si sopirnya sih hanya luka ringan saja, dan enggak ditahan karena sudah buat pernyataan di depan pak polisi untuk ganti rugi, selebihnya saya terserah proses hukum saja," ungkapnya di RS Bhanyangkara Brimob Kelapa Dua Depok saat mendampingi suaminya, Kamis (26/6/2014).
Sampai sejauh ini, kata Yunita, pelaku sudah membayar biaya pengobatan berupa kamar UGD dan rawat inap. Namun tak hanya itu, ia meminta agar kendaraan suaminya juga diganti rugi.
"Motornya rusak parah, motor itu memang untuk suami saya bekerja. Suami saya seniman, dia guru gitar di studio musik. Saya juga meminta biaya CT Scan kepala suami saya, karena luka parahnya di kepala, tetapi sampai sekarang sopirnya (Eka) belum datang, saya mau tagih janjinya," tegasnya.
Sementara itu Kanit Laka Polresta Depok Iptu Rudi menegaskan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Tepatnya kejadian di depan Bank Mandiri, Akses UI Kelapa Dua, korban belum ada yang bisa kita wawancarai, tetapi pelaku sudah kami periksa," tegasnya.
(ysw)