Disdik Setop Kegiatan Pecinta Alam SMAN 3 Setiabudi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun menyatakan bahwa kegiatan ekstrakurikuler pecinta alam SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan dihentikan. Kegiatan pecinta alam akan kembali dibuka setelah polisi selesai melakukan penyelidikan.
"Saya sudah pertemuan dari jam 08.00 WIB-10.00 WIB. Saya panggil kepala sekolahnya, tata usaha kebetulan pelaksana harian saja, kemudian wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, sama guru pembimbing, dan ketua osis," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (23/6/2014).
Lasro mendapatkan keterangan dari pertemuan tersebut bahwa ekstrakurikuler pencinta alam telah berdiri sejak 1979 dan merupakan kegiatan yang formal.
"Kita dapat keterangan ya, bukan fakta, kegiatan itu ekstrakurikuler di SMAN 3 Setaibudi dan sudah dari 1979, dan ada ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga) yang mereka susun buat ekstrakurikuler ini. Untuk kegiatan sendiri mereka dua kali seminggu latihan, sekali 3 bulan mereka ke alam," tukasnya.
Lasro mengatakan pihaknya akan mendalami satu persatu dan menjadikan kejadian ini pembelajaran bagi SMAN 3 Setiabudi.
"Akan kami dalami satu persatu, apakah karena ini formal ada izinnya ada peraturannya atau formal saja. Salahnya dimana, apakah di Kepala Sekolah, wakil kesiswaan atau pembimbing (guru) lapangan, kita akan lihat itu. Untuk sementara (tindakan awal) sudah kita lakukan ya kita hentikan, bukan dibekukan. Ya larang saja. Dihentikan kegiatan dan menjadi salah satu bentuk teguran bagi SMAN 3 Setiabudi sudah," tukas Lasro.
"Saya sudah pertemuan dari jam 08.00 WIB-10.00 WIB. Saya panggil kepala sekolahnya, tata usaha kebetulan pelaksana harian saja, kemudian wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, sama guru pembimbing, dan ketua osis," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (23/6/2014).
Lasro mendapatkan keterangan dari pertemuan tersebut bahwa ekstrakurikuler pencinta alam telah berdiri sejak 1979 dan merupakan kegiatan yang formal.
"Kita dapat keterangan ya, bukan fakta, kegiatan itu ekstrakurikuler di SMAN 3 Setaibudi dan sudah dari 1979, dan ada ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga) yang mereka susun buat ekstrakurikuler ini. Untuk kegiatan sendiri mereka dua kali seminggu latihan, sekali 3 bulan mereka ke alam," tukasnya.
Lasro mengatakan pihaknya akan mendalami satu persatu dan menjadikan kejadian ini pembelajaran bagi SMAN 3 Setiabudi.
"Akan kami dalami satu persatu, apakah karena ini formal ada izinnya ada peraturannya atau formal saja. Salahnya dimana, apakah di Kepala Sekolah, wakil kesiswaan atau pembimbing (guru) lapangan, kita akan lihat itu. Untuk sementara (tindakan awal) sudah kita lakukan ya kita hentikan, bukan dibekukan. Ya larang saja. Dihentikan kegiatan dan menjadi salah satu bentuk teguran bagi SMAN 3 Setiabudi sudah," tukas Lasro.
(ysw)