Diskotek dan Klab Malam Wajib Tutup Selama Ramadan

Kamis, 19 Juni 2014 - 18:38 WIB
Diskotek dan Klab Malam...
Diskotek dan Klab Malam Wajib Tutup Selama Ramadan
A A A
JAKARTA - Selama Ramadan, Dinas Pariwista DKI Jakarta akan menutup 446 tempat hiburan malam. Tempat hiburan yang diwajibkan ditutup, seperti klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan bola ketangkasan, dan bar yang berdiri sendiri.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budhiman mengatakan, ada 1.361 tempat hiburan yang akan diatur ulang jadwal operasionalnya. Dari jumlah tersebut, 446 tempat hiburan malam akan ditutup total selama Ramadan hingga hari raya Idul Fitri.

"Ada 446 tempat hiburan yang ditutup selama satu bulan yaitu klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar yang berdiri sendiri," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Arie melanjutkan untuk 915 tempat hiburan lainnya akan diatur jam operasional mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB. Tempat hiburan yang diatur ini adalah tempat karaoke, musik hidup (live music), dan bola sodok.

Dirinya mengajak agar para pebisnis tempat hiburan dapat mematuhi aturan yang telah pihaknya buat selama bulan Ramadhan ini.

"Kami minta seluruh pengusaha bisnis hiburan untuk mematuhi peraturan perundangan dan kesucian ramadan bisa dijaga," ujarnya.

Jika ditemui pelanggaran terhadap peraturan maka pebisnis dapat diganjar dengan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian atau penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin operasional bisnis.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6373 seconds (0.1#10.140)