Perampok Modus Debt Collector Dibekuk
A
A
A
BEKASI - Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bekasi Timur berhasil meringkus lima perampok spesialis kendaraan truk di ruas Jalan Tol diwilayah Jabodetabek. Dalam aksinya, biasanya komplotan menggunakan modus sebagai debt collector yang menarik kendaraan karena menunggak cicilan.
Lima kawanan perampok yang berhasil diringkus itu diantaranya, Lintong Manurung, Indra Silalahi, Sarwini Rumahorbang, Juanda Manurung, dan Joni Silalahi.
”Kelimanya komplotan spesialis rampok kendaraan truk di ruas tol,” ujar Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Suyud kepada Koran SINDO, Rabu (18/6/2014).
Menurut Suyud, setiap beraksi para tersangka biasanya memberhentikan calon korban diruas jalan tol dan membawa kabur kendaraan korbanya.
Namun kali ini aksinya terhadap korban Indra Hafianto menjadi ajang terakhir aksinya merampok pengemudi truk yang melintas di jalan tol.
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, IPTU Ardiyan Yudo menambahkan, komplotan ini sudah beraksi beberapa kali dan selalu berhasil membawa kabur barang berharga dan kendaraan korbannya.
Yudo mengaku, para tersangka ditangkap petugas di tempat terpisah, di antaranya di daerah Pengasinan, Rawalumbu, dan Hotel Sentosa, Tambun Selatan.
”Surat itu palsu, hanya digunakan modus, padahal kendaraan tak ada tunggakan, mereka meresahkan sopir truk,” katanya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita truk yang dirampok, serta kendaraan para tersangka. Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Lima kawanan perampok yang berhasil diringkus itu diantaranya, Lintong Manurung, Indra Silalahi, Sarwini Rumahorbang, Juanda Manurung, dan Joni Silalahi.
”Kelimanya komplotan spesialis rampok kendaraan truk di ruas tol,” ujar Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Suyud kepada Koran SINDO, Rabu (18/6/2014).
Menurut Suyud, setiap beraksi para tersangka biasanya memberhentikan calon korban diruas jalan tol dan membawa kabur kendaraan korbanya.
Namun kali ini aksinya terhadap korban Indra Hafianto menjadi ajang terakhir aksinya merampok pengemudi truk yang melintas di jalan tol.
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, IPTU Ardiyan Yudo menambahkan, komplotan ini sudah beraksi beberapa kali dan selalu berhasil membawa kabur barang berharga dan kendaraan korbannya.
Yudo mengaku, para tersangka ditangkap petugas di tempat terpisah, di antaranya di daerah Pengasinan, Rawalumbu, dan Hotel Sentosa, Tambun Selatan.
”Surat itu palsu, hanya digunakan modus, padahal kendaraan tak ada tunggakan, mereka meresahkan sopir truk,” katanya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita truk yang dirampok, serta kendaraan para tersangka. Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(ysw)