Razia Gabungan, 7 Motor Bodong Dikandangkan
A
A
A
DEPOK - Sebanyak 225 pelanggar lalu lintas ditindak saat razia gabungan antara Satlantas Polresta Depok dengan Dispenda Samsat Depok. Dalam razia tersebut, polisi juga mengandangkan tujuh sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Berdasarkan catatan Satlantas Depok dari hasil razia selama dua hari, tercatat sebanyak 116 pelanggar dikenakan tilang pada hari pertama, dan 109 pelanggar pada hari kedua.
"Dari jumlah itu, STNK sebanyak 184, dan SIM sebanyak 41. Kebanyakan para pengendara yang terjaring tidak memilik SIM," kata Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Depok Iptu Budi IW di Depok, Senin (16/6/2014).
Selain itu, kata Budi, pihaknya juga menahan sebanyak tujuh sepeda motor, karena kedapatan tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
"Penahan sepeda motor sifatnya sementara, kalau pengendara bisa menunjukkan surat-suratnya maka kendaraannya kita lepaskan," tegasnya.
Dalam operasi tersebut, kata Budi, pihaknya juga mengimbau sekaligus mengingatkan kepada para pemilik kendaraan untuk taat pajak dengan membayar pajak kendaraan bermotornya.
Herman salah seorang pengendara yang ditindak karena kedapatan tidak memiliki SIM beralasan belum memiliki uang untuk membuatnya. Selain itu, katanya, layanan pembuatan SIM dinilai terlalu jauh karena harus ke Polres.
"Kalau bisa pembuatan SIM baru bisa melalui mobil layanan SIM keliling atau di Polsek terdekat," tandas Herman yang merupakan warga Kecamatan Tapos ini.
Berdasarkan catatan Satlantas Depok dari hasil razia selama dua hari, tercatat sebanyak 116 pelanggar dikenakan tilang pada hari pertama, dan 109 pelanggar pada hari kedua.
"Dari jumlah itu, STNK sebanyak 184, dan SIM sebanyak 41. Kebanyakan para pengendara yang terjaring tidak memilik SIM," kata Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Depok Iptu Budi IW di Depok, Senin (16/6/2014).
Selain itu, kata Budi, pihaknya juga menahan sebanyak tujuh sepeda motor, karena kedapatan tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
"Penahan sepeda motor sifatnya sementara, kalau pengendara bisa menunjukkan surat-suratnya maka kendaraannya kita lepaskan," tegasnya.
Dalam operasi tersebut, kata Budi, pihaknya juga mengimbau sekaligus mengingatkan kepada para pemilik kendaraan untuk taat pajak dengan membayar pajak kendaraan bermotornya.
Herman salah seorang pengendara yang ditindak karena kedapatan tidak memiliki SIM beralasan belum memiliki uang untuk membuatnya. Selain itu, katanya, layanan pembuatan SIM dinilai terlalu jauh karena harus ke Polres.
"Kalau bisa pembuatan SIM baru bisa melalui mobil layanan SIM keliling atau di Polsek terdekat," tandas Herman yang merupakan warga Kecamatan Tapos ini.
(mhd)