Psikolog Korban Asusila di JIS Akan Diperiksa Polisi
A
A
A
JAKARTA - Selain memeriksa oknum guru di Jakarta International School (JIS), Polda Metro Jaya akan memeriksa psikolog korban asusila di JIS. Dari pemeriksaan psikolog korban ini diharapkan bisa memberi kepastian untuk menjerat tersangka.
Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap psikolog korban. Diharapkan, dengan pemeriksaan ini didapat informasi yang sangat signifikan sehingga bisa segera ada kepastian terhadap pelaku.
"Kita dalami dulu keterangan saksi-saksi, kami berharap dari keterangan ini bisa segera diumumkan pelaku kekerasan terhadap OA," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/6/2014).
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan Bambang Permadi menegaskan, pihaknya sudah menerima surat dari Polda Metro Jaya untuk menunda pemulangan empat orang oknum guru JIS.
"Kalau yang lainnya tidak ada masalah maka segera dipulangkan," ujarnya ketika dihubungi.
Para guru tersebut melanggar undang Keimigrasian nomor 6/2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal. Sejak tanggal 6 Juni kemarin hingga saat ini sudah ada 14 guru yang dideportasi.
Sebelumnya, korban baru kejahatan asusila di JIS melapor ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, orangtua korban menuding adanya keterlibatan oknum guru di JIS dalam kejahatan seksual di sekolah.
Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap psikolog korban. Diharapkan, dengan pemeriksaan ini didapat informasi yang sangat signifikan sehingga bisa segera ada kepastian terhadap pelaku.
"Kita dalami dulu keterangan saksi-saksi, kami berharap dari keterangan ini bisa segera diumumkan pelaku kekerasan terhadap OA," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/6/2014).
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan Bambang Permadi menegaskan, pihaknya sudah menerima surat dari Polda Metro Jaya untuk menunda pemulangan empat orang oknum guru JIS.
"Kalau yang lainnya tidak ada masalah maka segera dipulangkan," ujarnya ketika dihubungi.
Para guru tersebut melanggar undang Keimigrasian nomor 6/2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal. Sejak tanggal 6 Juni kemarin hingga saat ini sudah ada 14 guru yang dideportasi.
Sebelumnya, korban baru kejahatan asusila di JIS melapor ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, orangtua korban menuding adanya keterlibatan oknum guru di JIS dalam kejahatan seksual di sekolah.
(ysw)