Pelesetkan Lagu Batak, 2 Anggota DPR Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 04 Juni 2014 - 22:51 WIB
Pelesetkan Lagu Batak,...
Pelesetkan Lagu Batak, 2 Anggota DPR Dilaporkan ke Polisi
A A A
JAKARTA - Pelawak sekaligus anggota DPR RI, Komar dan Eko Patrio, dilaporkan Andar M Situmorang ke Polda Metro Jaya. Mereka dituduh melakukan perbuatan yang dianggap melecehkan.

Andar mengatakan, kasus tersebut berawal ketika pelawak yang memiliki nama lengkap Nurul Qomar itu bersama pelawak lainnya, Eko Patrio, mempelesetkan lagu Batak yang berjudul Situmorang Nabonggal dalam sebuah program lawak yang ditayangkan salah satu televisi swasta.

"Kehadiran kami malam ini untuk tindaklanjuti perbuatan tindak pindana yang dengan sengaja dilakukan oleh Komar dan Eko Patrio yaitu dengan cara menyanyikan lagu Situmorang dengan cara memplesetkan menjadi, situ monyet atau orang," kata Andar di Polda Metro Jaya, Rabu (4/6/2014).

Aksi tersebut membuat seluruh orang Batak bermarga Situmorang tidak terima dengan apa yang telah dilakukan kedua pelawak yang juga menjadi anggota DPR tersebut. "Selain itu, seluruh Situmorang di dunia juga tidak ada yang terima," tegasnya.

Khusus sebagai pemegang hak cipta lagu, Andar juga tidak terima dengan apa yang dilakukan pelawak tersebut. Hal itu dikarenakan tidak ada izin untuk penggunaan lagu tersebut dalam sebuah acara komersil.

"Pemegang hak cipta lagu Situmorang Nabonggal adalah saya pribadi dan tidak ada izin untuk dikomersilkan dari saya dan itu malah diplesetkan," tegasnya.

Untuk itulah Andar melaporkan yang bersangkutan dengan Pasal 310 KUHP Penghinaan dan atau Pencemaran nama baik, Pasal 315 KUHP dan Pasal 27 UU RI No 19 tahun 2002 ttg Hak cipta dengan ancaman denda Rp5 miliar serta kurungan penjara selama lima tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menegaskan, pihaknya masih melakukan analisa terkait laporan tersebut. "Masih dianalisa untuk satuan mana yang menanganinya," ujarnya saat dihubungi.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)