Prosedur Penangkapan Satpam Kampus Untag Diselidiki Propam
A
A
A
JAKARTA - Penangkapan Satpam Universitas 17 Agustus (Untag), yang dilakukan Polres Jakarta Utara disinyalir menyalahi prosedur. Kauss ini pun langsung diselidiki Propam Polres Jakut karena terindikasi adanya kesalahan tersebut.
Arifin Butar-buta (48) satpam Universitas 17 Agustus yang menjadi korban mendatangi Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakut untuk dimintai keterangan.
Kanit Propam Polres Jakarta Utara, Kompol Santoso mengatakan, pemanggilan terhadap Arifin dilakukan untuk mengetahui kronologis penahanan terhadap dirinya. Dalam pemanggilan kali ini, Arifin sendiri berstatus sebagai saksi.
Pihaknya juga akan memanggil saksi lainnya yang mengetahui kejadian tersebut. Jika memang ada anggota yang melakukan kesalahan dalam prosedur penangkapan dan penahanan terhadap saksi tentu akan dilakukan sidang kode etik terhadap yang menangani kasusnya.
"Ini baru tahap awal penyidikan, sehingga kita belum bisa berikan keterangan resmi, yang pasti kita akan memintai keterangan dari saksi lainny," ucap Santoso saat dihubungi, Rabu (4/6/2014).
Sementara itu usai diperiksa propam, Arifin Butar butar mengatakan, dirinya ditanya beberapa pertanyaan terkait penangkapan dirinya. Dalam hal ini atas dasar apa dirinya melarang Tedja Wijaya untuk masuk. Kemudian tindakan yang dilakukan untuk menghalangi Tedja.
"Saya ditanya mengenai kronologis kejadian, kemudian proses penangkapan," ujarnya.
Arifin Butar-buta (48) satpam Universitas 17 Agustus yang menjadi korban mendatangi Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakut untuk dimintai keterangan.
Kanit Propam Polres Jakarta Utara, Kompol Santoso mengatakan, pemanggilan terhadap Arifin dilakukan untuk mengetahui kronologis penahanan terhadap dirinya. Dalam pemanggilan kali ini, Arifin sendiri berstatus sebagai saksi.
Pihaknya juga akan memanggil saksi lainnya yang mengetahui kejadian tersebut. Jika memang ada anggota yang melakukan kesalahan dalam prosedur penangkapan dan penahanan terhadap saksi tentu akan dilakukan sidang kode etik terhadap yang menangani kasusnya.
"Ini baru tahap awal penyidikan, sehingga kita belum bisa berikan keterangan resmi, yang pasti kita akan memintai keterangan dari saksi lainny," ucap Santoso saat dihubungi, Rabu (4/6/2014).
Sementara itu usai diperiksa propam, Arifin Butar butar mengatakan, dirinya ditanya beberapa pertanyaan terkait penangkapan dirinya. Dalam hal ini atas dasar apa dirinya melarang Tedja Wijaya untuk masuk. Kemudian tindakan yang dilakukan untuk menghalangi Tedja.
"Saya ditanya mengenai kronologis kejadian, kemudian proses penangkapan," ujarnya.
(ysw)