DPRD Tolak Raperda ODNR Nur Mahmudi
A
A
A
DEPOK - DPRD Kota Depok menolak usulan rancangan peraturan daerah (raperda) One Day No Rice (ODNR) yang diusulkan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Akibat penolakan ini, pemkot gagal menjadi ODNR jadi perda.
"Usulan Perda One Day No Rice dari Walikota Depok tidak disetujui dan ditolak dalam rapat Banleg DPRD Depok pada Maret 2014 lalu," kata Anggota Banleg DPRD Kota Depok Edmond Djohan di Depok, Selasa 3 Juni 2014.
Tidak disetujuinya raperda itu, kata dia, dikarenakan tidak memenuhi syarat sesuai tiga item yang ada di Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tiga item yang dimaksud kata Edmond adalah pertimbangan sosiologis, filsofis dan yuridis.
"Atas dasar pertimbangan ke tiga item itu, perda ODNR yang diusulkan (Mahmudi) terpaksa kami tolak dan tidak bisa disahkan," paparnya.
Menurut dia, berdasarkan sosiologis perda ODNR tidak terlalu penting bagi masyarakat Depok. Karena, masyarakat Depok sangat heterogen. "Jadi perda itu kami anggap tidak tepat untuk mengatur masyarakat," paparnya.
Dari sisi filsofis, perda tersebut belum dibutuhkan secara signifikan bagi masyarakat Depok. Sedangkan jika dilihat dari sisi yuridis, menurutnya, tidak ada dasar peraturan perundangan di atas perda yang bisa dipakai untuk menetapkan perda ODNR tersebut.
"Jadi tidak ada Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau aturan lain diatas Perda yang bisa ditarik menjadi dasar pembentukan perda ODNR itu," katanya.
Namun, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail membantah jika pihaknya mengusulkan program ODNR ke DPRD untuk dijadikan perda. Menurutnya yang diusulkan pihaknya adalah Perda Ketahanan Pangan dan Pertanian atau bukan perda ODNR.
"Jadi tidak ada usulan Perda ODNR. Yang ada usulan Perda Ketahanan Pangan dan Pertanian," katanya.
"Usulan Perda One Day No Rice dari Walikota Depok tidak disetujui dan ditolak dalam rapat Banleg DPRD Depok pada Maret 2014 lalu," kata Anggota Banleg DPRD Kota Depok Edmond Djohan di Depok, Selasa 3 Juni 2014.
Tidak disetujuinya raperda itu, kata dia, dikarenakan tidak memenuhi syarat sesuai tiga item yang ada di Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tiga item yang dimaksud kata Edmond adalah pertimbangan sosiologis, filsofis dan yuridis.
"Atas dasar pertimbangan ke tiga item itu, perda ODNR yang diusulkan (Mahmudi) terpaksa kami tolak dan tidak bisa disahkan," paparnya.
Menurut dia, berdasarkan sosiologis perda ODNR tidak terlalu penting bagi masyarakat Depok. Karena, masyarakat Depok sangat heterogen. "Jadi perda itu kami anggap tidak tepat untuk mengatur masyarakat," paparnya.
Dari sisi filsofis, perda tersebut belum dibutuhkan secara signifikan bagi masyarakat Depok. Sedangkan jika dilihat dari sisi yuridis, menurutnya, tidak ada dasar peraturan perundangan di atas perda yang bisa dipakai untuk menetapkan perda ODNR tersebut.
"Jadi tidak ada Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau aturan lain diatas Perda yang bisa ditarik menjadi dasar pembentukan perda ODNR itu," katanya.
Namun, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail membantah jika pihaknya mengusulkan program ODNR ke DPRD untuk dijadikan perda. Menurutnya yang diusulkan pihaknya adalah Perda Ketahanan Pangan dan Pertanian atau bukan perda ODNR.
"Jadi tidak ada usulan Perda ODNR. Yang ada usulan Perda Ketahanan Pangan dan Pertanian," katanya.
(mhd)