Diduga Salah Tangkap, Kapolres Jakpus akan Digugat

Selasa, 03 Juni 2014 - 13:10 WIB
Diduga Salah Tangkap, Kapolres Jakpus akan Digugat
Diduga Salah Tangkap, Kapolres Jakpus akan Digugat
A A A
JAKARTA - Diduga melakukan kesalahan dalam penangkapan pelaku pencurian, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat (Kapolres Jakpus) akan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakpus. Gugatan tersebut akan dilakukan oleh ibunda dari tersangka Zulfikar yang ditangkap aparat Polres Jakpus karena diduga melakukan pencurian di Sawah Besar.

Ibunda Zulfikar, Andika Walangadi meminta agar aparat Polres Jakpus membebaskan Zulfikar karena terjadi kekeliruan. Karena berdasarkan alibi, saat peristiwa pencurian Zulfikar sedang di rumah indekos bersama rekannya.

"Jadi pengakuan Zulfikar terkait pencurian tersebut karena tidak tahan disiksa polisi," kata Arya adik kandung Zulfikar di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2014).

Sedangkan kuasa hukum Zulfikar dari LBH, Ahmad Hardi Firman meminta kepada POlres Jakpus untuk memulangkan uang sebesar Rp10 juta yang disita dari Zulfikar. Pasalnya, uang tersebut milik Zulfikar yang akan digunakan ibunya berobat.

"Uang yang diambil anggota Polres Jakpus itu murni uang Zulfikar dan bukan dari pencurian yang dituduhkannya," katanya.

Zulfikar ditangkap oleh enam anggota POlres Jakpus pada 27 Maret 2014 di rumah indekos di Pasar Rumput, Tebet, Jakarta Selatan. Zulfikar dituding mencuri di rumah di Jalan Industri III, Sawah Besar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5887 seconds (0.1#10.140)