Kios Ditutup Paksa, Ratusan Pedagang Protes ke Wali Kota
A
A
A
BOGOR - Ratusan pedagang Pasar Bogor berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Mereka meminta Bima untuk meninjau hak guna bangunan (HGB) yang didapatnya dari PT Guna Karya selama 20 tahun sejak tahun 1997.
Pasalnya, HGB para pedagang dianggap telah hangus dan palsu oleh PD Pasar Pakuan Jaya sejak tahun 2013. Alhasil, kios pedagang pun dilas secara sepihak.
"Seharusnya HGB yang kami sewa berakhir di tahun 2017. Namun, kenapa PD Pasar Pakuan Jaya menganggap berakhir di tahun 2013," keluh Ela, salah seorang pedagang sayuran disela-sela aksi demontrasi, Kamis (22/5/2014).
Pedagang juga memprotes sikap pengelola pasar yang mengerahkan ratusan polisi, TNI, dan kelompok massa saat melakukan penyegelan dengan cara dilas tersebut.
Kini para pedagang wajib membayar hak guna sewa selama 10 tahun, kata Ela, yang harganya mencapai puluhan juta. Tak hanya itu, pedagang juga wajib membayar administrasi pendaftaran ulang kepada unit Pasar Bogor sebesar Rp100 ribu.
"Untuk harga sewa bervariasi dari Rp46 juta, Rp53 juta, sampai Rp58 juta, tergantung lokasi kios. Paling mahal yang berada di lantai dasar dengan posisi huge. Pembayarannya, dapat dicicil selama satu tahun tanpa dikenakan bunga, dan lima tahun dengan bunga yang ditanggung sebesar tujuh persen. Namun tetap membayar uang muka," paparnya.
Lebih lanjut, Ela mengatakan, penyegelan yang dilakukan PD Pasar telah membuat rugi para pedagang hingga ratusan juta rupiah, terutama pada pedagang yang menjual barang basah, seperti sayuran, daging, dan sebagainya.
"Kami rugi hingga puluhan juta rupiah, karena dagangan kami menjadi busuk. Sementara tempat kami pun menjadi sepi pembeli," keluhnya.
Pasalnya, HGB para pedagang dianggap telah hangus dan palsu oleh PD Pasar Pakuan Jaya sejak tahun 2013. Alhasil, kios pedagang pun dilas secara sepihak.
"Seharusnya HGB yang kami sewa berakhir di tahun 2017. Namun, kenapa PD Pasar Pakuan Jaya menganggap berakhir di tahun 2013," keluh Ela, salah seorang pedagang sayuran disela-sela aksi demontrasi, Kamis (22/5/2014).
Pedagang juga memprotes sikap pengelola pasar yang mengerahkan ratusan polisi, TNI, dan kelompok massa saat melakukan penyegelan dengan cara dilas tersebut.
Kini para pedagang wajib membayar hak guna sewa selama 10 tahun, kata Ela, yang harganya mencapai puluhan juta. Tak hanya itu, pedagang juga wajib membayar administrasi pendaftaran ulang kepada unit Pasar Bogor sebesar Rp100 ribu.
"Untuk harga sewa bervariasi dari Rp46 juta, Rp53 juta, sampai Rp58 juta, tergantung lokasi kios. Paling mahal yang berada di lantai dasar dengan posisi huge. Pembayarannya, dapat dicicil selama satu tahun tanpa dikenakan bunga, dan lima tahun dengan bunga yang ditanggung sebesar tujuh persen. Namun tetap membayar uang muka," paparnya.
Lebih lanjut, Ela mengatakan, penyegelan yang dilakukan PD Pasar telah membuat rugi para pedagang hingga ratusan juta rupiah, terutama pada pedagang yang menjual barang basah, seperti sayuran, daging, dan sebagainya.
"Kami rugi hingga puluhan juta rupiah, karena dagangan kami menjadi busuk. Sementara tempat kami pun menjadi sepi pembeli," keluhnya.
(mhd)