Saksi kasus kejahatan seksual di St Monica diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Dalam kasus kejahatan seksual yang menimpa bocah PAUD di sekolah Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara, Polda Metro Jaya telah memeriksa korban dan tiga suster pengasuh korban.
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan, sampai saat ini sudah memeriksan korban dan tiga orang suster yang juga pengasuhnya.
"Selanjutnya kita juga akan melakukan pemeriksaan dari pihak sekolah," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/5/2014).
Selain itu, penyidik juga kembali melakukan visum pasti karena visum yang dilakukan kemarin dilakukan oleh pihak korban.
"Kita akan lengkapi kelengkapan penyidikannya, kita visum kembali korbannya," tuturnya. Penyidik juga akan segera melakukan mendatangi sekolah untuk meminta rekaman CCTV.
Seandainya terbukti, pelaku terancam pasal l 82 dan/atau 80 uu RI no 23/2002 tentang perlindungan anak dengan anacaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum korban Muhammad Yahya Rasyid mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum dihubungi oleh pihak sekolah terkait kasus ini. Selain itu, dirinya juga belum mengetahui secara pasti lokasi sekolah dan tempat dimana kliennya dicabuli.
"Saya ingin melihat kesekolah kondisinya seperti apa dan bagaimana ini bisa terjadi," katanya ketika dihubungi.
Karena, hal ini sangat aneh pasalnya pelakunya adalah seorang perempuan.
"Jadi kemungkinan dia memang mengalami kelainan dan gangguan jiwa," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga belum berpikir untuk mengajukan gugatan perdata karena masih fokus untuk penyelsaian secara pidana.
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan, sampai saat ini sudah memeriksan korban dan tiga orang suster yang juga pengasuhnya.
"Selanjutnya kita juga akan melakukan pemeriksaan dari pihak sekolah," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/5/2014).
Selain itu, penyidik juga kembali melakukan visum pasti karena visum yang dilakukan kemarin dilakukan oleh pihak korban.
"Kita akan lengkapi kelengkapan penyidikannya, kita visum kembali korbannya," tuturnya. Penyidik juga akan segera melakukan mendatangi sekolah untuk meminta rekaman CCTV.
Seandainya terbukti, pelaku terancam pasal l 82 dan/atau 80 uu RI no 23/2002 tentang perlindungan anak dengan anacaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum korban Muhammad Yahya Rasyid mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum dihubungi oleh pihak sekolah terkait kasus ini. Selain itu, dirinya juga belum mengetahui secara pasti lokasi sekolah dan tempat dimana kliennya dicabuli.
"Saya ingin melihat kesekolah kondisinya seperti apa dan bagaimana ini bisa terjadi," katanya ketika dihubungi.
Karena, hal ini sangat aneh pasalnya pelakunya adalah seorang perempuan.
"Jadi kemungkinan dia memang mengalami kelainan dan gangguan jiwa," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga belum berpikir untuk mengajukan gugatan perdata karena masih fokus untuk penyelsaian secara pidana.
(ysw)