Jadi plt gubernur Ahok tak bisa semena-mena

Rabu, 14 Mei 2014 - 14:44 WIB
Jadi plt gubernur Ahok tak bisa semena-mena
Jadi plt gubernur Ahok tak bisa semena-mena
A A A
Sindonews.com - Setelah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengajukan cuti untuk mengikuti Pemilu Presiden 2014, Wakil Gubernur DKI Jakarta akan menjadi pelaksana tugas (plt) Gubernur DKI. Namun selama menjabat Plt gubernur, Ahok tak bisa sembarangan mengambil kebijakan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, selama menjadi plt gubernur, sebenarnya wewenang dan gaji sama saja dengan menjadi wagub.

"Semua wewenang itu sama, gaji sama, sama saja," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/05/2014).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan hal yang tak bisa ia lakukan adalah memutasi pegawai eselon 2 tanpa seizin Mendagri.

"Jadi enggak boleh mutasikan pegawai eselon 2 tanpa seizin Mendagri. Mendagri juga harus konsultasi dengan Plt Gubernur," ujar Ahok.

Kemudian selain memutasi, Ahok juga tak bisa membatalkan surat keputusan yang sudah diputuskan oleh Gubernur.

"Jadi membatalkan keputusan surat yang diputuskan oleh Gubernur juga gak boleh kecuali atas seizin Mendagri, Mendagri juga konsultasi, begitu modelnya, takutnya kan misalnya ada kan pasangan Gubernur dan Wagub yang enggak akur misalnya gitu" ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6696 seconds (0.1#10.140)
pixels