Penyerobot busway langsung dapat slip biru
A
A
A
Sindonews.com - Kemacetan yang semakin parah di Jakarta membuat pihak kepolisian bertindak tegas. Selain kuota kendaraan yang sudah banyak, pelanggaran juga menjadi salah satu penyebabnya. Oleh karena itu pihak Polda Metro Jaya menerapkan tilang slip biru untuk seluruh kendaraan baik roda dua dan empat.
Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, tilang dengan slip biru adalah pemberlakuan denda maksimal sebesar Rp500 ribu tanpa ikut persidangan, sehingga para pelanggar langsung membayar denda ke bank.
Menurutnya, tilang slip biru sudah dikenakan untuk pelanggaran lalulintas seperti menerobos jalur bus Transjakarta (Busway), lawan arus, angkutan umum yang berhenti sembarangan dan parkir liar.
"Kami sudah berlakukan tilang slip biru bagi semua kendaraan," katanya ketika dihubungi, Senin (12/5/2014).
Untuk mengantispasi tidak adanya pelanggar yang membayar denda, pihaknya mendata melalui sistem komputerisasi. Begitu juga dengan STNK yang ditahan, bila akan melakukan pembuatan baru maka pelanggar akan ditandai.
"Kalau memang seperti itu, nantinya akan ada sanksi khusus seperti pencabutan SIM dan memblokir STNKnya," tuturnya.
Menurutnya, penindakan maksimal dengan slip biru ini bukan untuk menjadi sarana penyimpangan. Melainkan, untuk mengedukasi masyarakat supaya bisa lebih tertib dan menghargai sesama pengguna jalan.
Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, tilang dengan slip biru adalah pemberlakuan denda maksimal sebesar Rp500 ribu tanpa ikut persidangan, sehingga para pelanggar langsung membayar denda ke bank.
Menurutnya, tilang slip biru sudah dikenakan untuk pelanggaran lalulintas seperti menerobos jalur bus Transjakarta (Busway), lawan arus, angkutan umum yang berhenti sembarangan dan parkir liar.
"Kami sudah berlakukan tilang slip biru bagi semua kendaraan," katanya ketika dihubungi, Senin (12/5/2014).
Untuk mengantispasi tidak adanya pelanggar yang membayar denda, pihaknya mendata melalui sistem komputerisasi. Begitu juga dengan STNK yang ditahan, bila akan melakukan pembuatan baru maka pelanggar akan ditandai.
"Kalau memang seperti itu, nantinya akan ada sanksi khusus seperti pencabutan SIM dan memblokir STNKnya," tuturnya.
Menurutnya, penindakan maksimal dengan slip biru ini bukan untuk menjadi sarana penyimpangan. Melainkan, untuk mengedukasi masyarakat supaya bisa lebih tertib dan menghargai sesama pengguna jalan.
(ysw)