Divonis tiga tahun, Hercules yakin tak bersalah
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus pemerasan dan pencucian uang, Hercules Rosario Marshal, yakin tidak bersalah meski di vonis tiga tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5/2014).
"Kami melakukan semua itu berdasarkan perjanjian," kata Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letnan Jenderal S Parman, Jakarta, Kamis (9/5/2014).
Kendati demikian, Hercules mengaku pernah melakukan intimidasi kepada rekan bisnisnya tersebut. Namun upaya itu dilakukannya untuk mengingatkan posisi perjanjian bahwa jasa pengamanan harus dilengkapi dengan penyerahan sejumlah uang.
Terkait vonis hakim yang diterimanya, Hercules mengaku keberatan dan tidak adil. Menurutnya ketua majelis hakim tidak memperhatikan fakta persidangan yang secara jelas menampilkan keterangan jika saksi tidak pernah merasa diperas. "Ini kasus 2010 kenapa baru diusut 2013, ini sangat aneh," ungkapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis penjara tiga tahun kepada sang preman legendaris tersebut. Selain itu uang sebesar Rp58 juta yang tersimpan di dalam rekening BCA atas nama istri terdakwa, Nia Dania juga disita. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang.
Hukuman itu pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Hercules dihukum lima tahun penjara karena melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami melakukan semua itu berdasarkan perjanjian," kata Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letnan Jenderal S Parman, Jakarta, Kamis (9/5/2014).
Kendati demikian, Hercules mengaku pernah melakukan intimidasi kepada rekan bisnisnya tersebut. Namun upaya itu dilakukannya untuk mengingatkan posisi perjanjian bahwa jasa pengamanan harus dilengkapi dengan penyerahan sejumlah uang.
Terkait vonis hakim yang diterimanya, Hercules mengaku keberatan dan tidak adil. Menurutnya ketua majelis hakim tidak memperhatikan fakta persidangan yang secara jelas menampilkan keterangan jika saksi tidak pernah merasa diperas. "Ini kasus 2010 kenapa baru diusut 2013, ini sangat aneh," ungkapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis penjara tiga tahun kepada sang preman legendaris tersebut. Selain itu uang sebesar Rp58 juta yang tersimpan di dalam rekening BCA atas nama istri terdakwa, Nia Dania juga disita. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang.
Hukuman itu pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Hercules dihukum lima tahun penjara karena melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(hyk)