Polisi kumpulkan bukti untuk periksa paman AN
A
A
A
Sindonews.com - Meski sudah dilaporkan ke polisi, AM (17), paman yang tega mencabuli ponakannya sendiri AN (3,5), belum diperiksa pihak kepolisian. Tetapi, polisi sudah melakukan visum terhadap korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kita sedang kumpulkan bukti-bukti dari saksi. Terutama bukti visum, kita fokus itu dahulu. Jadi kita belum periksa terlapor. Kalau itu sudah lengkap, baru kita lakukan pemerikaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo di Tangerang, Rabu (7/5/2014).
Menurut Sutarmo, pihaknya tidak biasa melakukan penahanan terhadap terlapor AM jika belum ada bukti yang cukup. Karena, polisi yakin pelaku tidak akan kabur jauh.
"Kita tidak biasa menetapkan tersangka atau melakukan penahanan jika tidak ada bukti yang cukup. Kita tidak khawatir pelaku akan kabur karena dia masih keluarga korban, kalau pun kabur itu jadi tugas penyidik untuk melakukan pengejaran," tukasnya.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap terlapor, menurut Sutarmo adalah Pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Seperti diketahui balita berusia 3,5 tahun, berinisial AN, warga Kelurahan Kedaung Wetan, RT 04 /03 , Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diduga dicabuli oleh pamannya AM, 17.
Baca:
Ayah korban asusila di Tangerang coba tutupi tersangka
"Kita sedang kumpulkan bukti-bukti dari saksi. Terutama bukti visum, kita fokus itu dahulu. Jadi kita belum periksa terlapor. Kalau itu sudah lengkap, baru kita lakukan pemerikaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo di Tangerang, Rabu (7/5/2014).
Menurut Sutarmo, pihaknya tidak biasa melakukan penahanan terhadap terlapor AM jika belum ada bukti yang cukup. Karena, polisi yakin pelaku tidak akan kabur jauh.
"Kita tidak biasa menetapkan tersangka atau melakukan penahanan jika tidak ada bukti yang cukup. Kita tidak khawatir pelaku akan kabur karena dia masih keluarga korban, kalau pun kabur itu jadi tugas penyidik untuk melakukan pengejaran," tukasnya.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap terlapor, menurut Sutarmo adalah Pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Seperti diketahui balita berusia 3,5 tahun, berinisial AN, warga Kelurahan Kedaung Wetan, RT 04 /03 , Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diduga dicabuli oleh pamannya AM, 17.
Baca:
Ayah korban asusila di Tangerang coba tutupi tersangka
(mhd)