Polisi buru alat bukti pembunuh Renggo
A
A
A
Sindonews.com - Polisi buruh alat bukti untuk menetapkan Sy (13), kakak kelas Renggo Kadapi (11), di SDN 09 Pagi Makasar, Jakarta Timur. Karena, Sy masih jadi saksi dalam kasus penganiayaan hingga berujung pada hilangnya nyawa Renggo.
"Kita masih cari alat bukti seperti petunjuk-petunjuk lain. Sy masih jadi saksi," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Dikarenakan, kata Mulyadi, belum ada alat bukti yang memberatkan siswa kelas VI itu. Hingga saat ini, kata dia, pihaknya sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Renggo.
Alat bukti tidak hanya dari keterangan saksi, kata Mulyadi, KUHAP 183 tahun 1984 alat bukti, harus terkumpulkan oleh para penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Minimal dua alat bukti uuntuk menentukan saksi sebagai tersangka," tukasnya.
Maka dari itu, kata Mulyadi, pihak guru belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Renggo. "Tenaga penjaga belum ada yang menjadi terdakwa," pungkasnya.
Dia juga menambahkan, Sy masih di bawah umur. Maka dari itu, kata dia, pihaknya membutuhkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
"Mengingat saksi korban masih di bawah umur, jadi harus ada pemerhati anak untk proses peradilan," tutupnya.
"Kita masih cari alat bukti seperti petunjuk-petunjuk lain. Sy masih jadi saksi," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Dikarenakan, kata Mulyadi, belum ada alat bukti yang memberatkan siswa kelas VI itu. Hingga saat ini, kata dia, pihaknya sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Renggo.
Alat bukti tidak hanya dari keterangan saksi, kata Mulyadi, KUHAP 183 tahun 1984 alat bukti, harus terkumpulkan oleh para penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Minimal dua alat bukti uuntuk menentukan saksi sebagai tersangka," tukasnya.
Maka dari itu, kata Mulyadi, pihak guru belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Renggo. "Tenaga penjaga belum ada yang menjadi terdakwa," pungkasnya.
Dia juga menambahkan, Sy masih di bawah umur. Maka dari itu, kata dia, pihaknya membutuhkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
"Mengingat saksi korban masih di bawah umur, jadi harus ada pemerhati anak untk proses peradilan," tutupnya.
(mhd)