Guru piket SDN 09 Makasar terancam sanksi

Rabu, 07 Mei 2014 - 10:30 WIB
Guru piket SDN 09 Makasar...
Guru piket SDN 09 Makasar terancam sanksi
A A A
Sindonews.com - Berdasarkan pemeriksaan terhadap guru dan kepala sekolah yang dilakukan Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur (Sudin Dikdas Jaktim), diketahui kalau ada kelalaian dari pihak sekolah dalam kasus kekerasan yang membuat Renggo Kadapi (11) tewas.

Kasudin Dikdas Jaktim, Nasrudin menegaskan, tidak hanya kepala sekolah, guru piket yang saat peristiwa terjadi bertugas juga akah dikenai sanksi.

"Saat kejadian guru piket tidak mengawasi siswa saat jam istirahat dan memilih berada di ruang gru," kata Nasrudin kepada wartawan, Rabu (7/5/2014).

Paling parah, lanjutnya, saat ada siswa yang melaporkan tindak kekerasan ke guru piket, tidak direspon sama sekali. Menurut Nasrudin, kesalahan tersebut cukup fatal sehingga tidak bisa ditolerir.

Berdasarkan adanya fakta temuan tersebut, kata Nasrudin, kepala sekolah dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Nasruddin menjelaskan, bentuk sanksi yang akan dijatuhkan pada kepala sekolah berupa pencopotan jabatannya dan akan dikembalikan kepada jabatan fungsionalnya sebagai guru.

Sanksi juga akan dijatuhkan kepada guru piket sekolah yang berjaga pada hari kejadian. Namun dia belum bisa memastikan apa bentuk sanksinya, dan Sri Hartini juga diberi kesempatan untuk mengajukan banding dan membela diri.

"Nanti diputuskan oleh Badan Pertimbangan Jabatan," imbuhnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)