IMB di Perumahan Taman Anyelir III diterbitkan

Selasa, 29 April 2014 - 11:05 WIB
IMB di Perumahan Taman...
IMB di Perumahan Taman Anyelir III diterbitkan
A A A
Sindonews.com - Akhirnya Perumahan Taman Anyelir III di Jalan Kalimulya, Cilodong, Depok mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) induk dengan 648.12/1506/Per/IMB/BPMPT2/2013 tertanggal 15 Agustus 2013. IMB induk tersebut telah diterbitkan IMB pecahan per unit dengan jumlah 341 unit.

Project Manager Taman Anyelir III Zainul Arifin mengatakan, IMB pecahan sejumlah 341 unit tersebut telah diserahkan langsung kepada bank-bank pemberi kredit untuk konsumen yang membeli melalui fasilitas KPR dari bank.

"Sedangkan konsumen yang membayar tunai ataupun tunai secara bertahap telah diserahkan langsung kepada konsumen yang bersangkutan," kata Zainul, Selasa (29/4/2014).

Bahkan, kata dia, ada warga yang telah memiliki sertifikat pecahan dan telah balik nama. Jadi, tegasnya, tidak benar jika perumahan tersebut ilegal.

"Yang menyatakan Taman Anyelir III tidak memiliki legalitas karena tidak berdasarkan fakta yang ada," ujarnya.

Menurutnya, proyek perumahan tersebut telah memiliki sertifikat HGB Induk seluas 50.367 meter persegi dengan HGB No. 0641/Kalimulya.

Saat ini pihaknya sedang mengurus IMB induk pengembangan dan telah diterbitkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) tambahan dan saat ini sedang menunggu pengesahan siteplan dari Pemkot Depok.

Selain itu kata Zainul pihaknya juga sedang menyelesaikan prioritas AJB kepada 117 unit warga Taman Anyelir 3 dan akan diselesaikan pada Mei 2015 sesuai dengan kesepakatan antara PT Surya Inti Propertindo, Paguyuban Taman Anyelir 3 dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) cabang Depok.

"Seharusnya semua pihak harus saling menghormati dan menghargai kesepakatan yang teruang dalam notulen rapat tersebut," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8304 seconds (0.1#10.140)