600 gram sabu & 5.000 ekstasi dari Diskotik Stadium

Senin, 21 April 2014 - 17:58 WIB
600 gram sabu & 5.000 ekstasi dari Diskotik Stadium
600 gram sabu & 5.000 ekstasi dari Diskotik Stadium
A A A
Sindonews.com - Dalam kurun waktu 20 hari belakangan ini, Polres Jakarta Barat, berhasil mengamankan ribuan pil ekstasi dan ratusan gram narkoba jenis sabu.

Sejumlah narkoba itu didapat dari dari operasi yang dilakukan sejak 1-20 April di sejumlah tempat hiburan yang ada di wilayah hukumnya.

Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dari razia itu, sedikitnya 10 tersangka diamankan. Kemudian, 653 gram narkotika jenis sabu, 6.750 butir ekstasi, 850 butir happy five, 2,7 gram heroin, 11 gram serbuk coklat, tiga buah timbangan, dan uang tunai sebesar Rp275 juta hasil penjualan narkoba.

"Tangkapan paling besar dari tempat hiburan, salah satunya di Diskotik Stadium yakni sebanyak 600 gram sabu dan 5.000 butir ekstasi serta uang tunai Rp275 Juta dari dua tersangka Emon dan Maya," katanya di Jakarta, Senin (21/4/2014).

Dia menerangkan, sistem penangkapan di tempat hiburan kali ini berbeda dari sebelumnya, sehingga penangkapan lebih banyak dan lebih efektif serta tidak mengganggu kegiatan ekonomi tempat hiburan.

Sebelumnya penangkapan dilakukan dengan penggerebekan, sedangkan saat ini penangkapan dilakukan dengan pengintaian terlebih dahulu.

Selain itu, lanjut Rikwanto, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada para pekerja sekaligus pemilik hiburan dengan tujuan agar tidak ikut dalam peredaran narkoba.

"Operasi ini akan terus dilaksanakan untuk memutus peredaran narkoba di tempat hiburan," jelasnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba di sejumlah tempat hiburan malam tidak terkait dengan manajemen tempat hiburan malam. Sebab, mereka statusnya bukanlah karyawan, melainkan hanyalah pengunjung.

"Kami masih mengembangkan untuk memanggil pemilik tempat hiburan apakah ada keterkaitan atau tidak. Intinya penangkapan tempat hiburan ini untuk menciptakan hiburan sehat tanpa narkoba," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Gembong, pada operasi rahasia terakhir pada 18 April berhasil, pihaknya mengendus keberadaan pengedar narkoba spesialis hiburan malam di Seven Eleven Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari tangan dua pengedar Nahudin alias Wiro (40), dan Marta Jaya alias Gatot (40), polisi menyita 1.099 butir ekstasi.

"Mereka semua dikenakan Pasal 114 dan 112 UU no.35 tahun 2009, diancam 5-20 tahun penjara. Mereka dikendalikan oleh pihak tertentu yang saat ini masuk dalam penyelidikan," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6503 seconds (0.1#10.140)